Tampilkan postingan dengan label SIMPKB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIMPKB. Tampilkan semua postingan

CARA CEK INFO GTK TERBARU SEMESTER 2 TAHUN 2018 LENGKAP

CARA CEK INFO GTK TERBARU SEMESTER 2 TAHUN 2018 LENGKAP - Cek Info GTK saat ini bisa dilakukan oleh para Guru (PTK) dan para Operator Sekolah yang ingin mengetahui validasi data hasil sinkron aplikasi Dapodik di semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 ini. Memang berbeda dengan tahun pelajaran sebelumnya, kini cara cek info GTK tersebut selain bisa dilakukan melalui link khusus yang hanya bisa diakses oleh para guru (GTK) yang telah melakukan registrasi akun SIM GPO PKB (Guru Pembelajar) juga tetp bisa dilakukan melalui link resmi di http://info.gtk.kemdikbud.go.id

CARA CEK INFO GTK MELALUI LINK RESMI

1. Buka link berikut http://info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Masukkan Nomor NUPTK Anda/ PTK yang hendak dicek
3. Masukkan Password sesuai dengan tanggal lahir Anda/PTK yang hendak dicek berdasarkan entry data di aplikasi DAPODIK yang telah diisikan di masing-masing lembaga sekolah dengan format : YYYYMMDD (TahunBulanTanggal) tanpa jarak/spasi.
cek info gtk 2018
CEK INFO GTK SEMESTER 2 TAHUN 2018

4. Klik login

CARA CEK INFO GTK MELALU SIMPKB

1. Pertama-pertama silahkan buka/akses link SimPKB berikut https://paspor.simpkb.id dengan username dan password yang dimiliki.
2. Selanjut cari dan klik pada menu "Layanan Info GTK" di fitur lain yang tersedia seperti pada gambar berikut:
cek info gtk 2018 melalui sim pkb
CEK INFO GTK SEMESTER 2 TAHUN 2018 MELALUI SIM PKB

3. Maka kita akan diarahkan menuju link khusus Info GTK dan akan segera tampil data GTK Guru tahun pelajaran 2017/2018.
4. Selajutnya cek data atau save ke format PDF sebagai arsip anda jika diperlukan

Catatan:
- Perbaikan data di Info GTK hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Dapodik.
- Bagi yang belum bisa akses layanan Info GTK melalui akun SIMPKB ini, bisa disebabkan karena server down atau masih dalam proses update data. Solusinya silahkan cek kembali diwaktu lainnya.

Jika ternyata masih ada data yang belum valid, pada lembar Info GTK tersebut sudah tertera apakah data Info GTK Sudah VALID/BELUM. Jika memang belum, silahkan hubungi Operator Sekolah guna dilakukan perbaikan data melalui aplikasi Dapodik atau hubungi Operator SIM Tunjangan Dinas Pendidikan jika diperlukan.

Demikianlah informasi tentang CARA CEK INFO GTK TERBARU SEMESTER 2 TAHUN 2018 LENGKAP, semoga bermanfaat.

Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Pelaksanaan PPG tahun 2018

Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Pelaksanaan PPG tahun 2018 - berikut ini informasi tentang jadwal pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2018 mulai dari waktu pendafataran, verifikasi bidang studi hingga, waktu pelaksanaan pretes PPG tahun 2018.

Bagi guru yang hendak mengikuti PPG ditahun 2018 ini, untuk segera melakukan pendaftaran yang sudah bisa dilakuan mulai tanggal 17 Februari sampai 2 Maret 2018 melalui akun SimPKBnya masing-masing.


Jawal Pendafataran dan Pelaksanaan Pretest PPG 2018 ;

1. Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru = 17 Februari – 2 Maret 2018
2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP= 19 Februari – 5 Maret 2018
3. Penetapan TUK oleh LPMP= 19 – 21 Februari 2018
4. Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP= 6 – 10 Maret 2018
5. Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru= 12 - 14 Maret 2018
6. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK= 20 - 31 Maret 2018

Baca juga: Download Juknis Pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018

Adapun sosialisasi PPG tahun 2018 akan dilaksanakan pada minggu ke-4 Februari oleh Dijen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca juga: Tata Cara/Tahapan Pendaftaran PPG Guru Dalam Jabatan tahun 2018

Demikianlah informasi tentang  Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Pelaksanaan PPG tahun 2018, semoga bermanfaat untuk para guru/pembaca semua.

Tata Cara/Tahapan Pendaftaran PPG Guru Dalam Jabatan tahun 2018

Tata Cara/Tahapan Pendaftaran PPG Guru Dalam Jabatan tahun 2018 - berikut ini tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk mengikuti pendafataran calon peserta PPG guru dalam jabatan tahun 2018.

Pedafataran calon mengikuti PPG tahun 2018 ini bisa dilakukan secara mandiri oleh para guru malalui akun SimPKB masing-masing yang bisa diakses melalui alamat http://simpkb.id


Tata Cara Pendaftaran PPG Guru Dalam Jabatan tahun 2018 ;

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.

Baca juga: Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Untuk mengetahui username dan password akun SIMPB, silahkan kordinasi dengan Operator Sekolah atau KKG setempat.

Baca juga: Cara Daftar/Konfirmasi Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru di Akun Simpkb

Sekian informasi tentang Tata Cara/Tahapan Pendaftaran PPG Guru Dalam Jabatan tahun 2018, semoga bermanfaat.

Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 - Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2018, Ditjen GTK Kemdikbud telah mengeluarkan syarat-syarat untuk bisa mengikuti PPG Dala Jabatan tahun 2018 tersebut.

Syarat pendaftaran PPG Dalam jabatan tersebut berdasarkan surat edaran nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018 diantaranya:


- Persyaratan Akademik;

Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.

- Syarat administrasi;

a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h.Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.

Baca juga: Tata Cara/Tahapan Pendaftaran PPG Guru Dalam Jabatan tahun 2018

CATATAN:
- Persyaratan diatas adalah untuk persyaratan pendafataran PPG Dalam jabatan, bukan untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.
- Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

Baca juga: Cara Daftar/Konfirmasi Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru di Akun Simpkb

Demikianlah informasi tentang Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, semoga bermanfaat.

Cara Daftar/Konfirmasi Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru di Akun Simpkb

Cara Daftar/Konfirmasi Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru di Akun Simpkb - Cara melakukan pendaftaran atau konfirmasi calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG) sudah bisa dilakukan melalui akun Simpkb masing-masing. Hal tersebut sesuai yang tertera dalam surat edaran Ditjen Ditjen GTK Kemdikbud Nomor 32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 bahwa jadwal pendataan akan dimulai dari tanggal 1 s/d 20 November 2017.

Baca juga: Konfirmasi Pendataan PPG Melaui akun Simpkb dari 1 s.d 20 November 2017

Bagi yang terpilih atau memenuhi kriteria untuk melakukan pendaftaran/konfirmasi calon peserta PPG maka saat melakukan akses pada akun Simpkbnya akan tersedia menu/kotak dialog pop up pendaftaran.

Tentu tidak semua Guru/PTK berhak atau layak untuk melakukan pendaftaran calon peserta PPG ini karena ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi seperti:

1. Belum memiliki Sertifikasi Guru
2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
3. TMT pengangkatan maksimal 2015
4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018

Cara Daftar Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru di Akun Simpkb :

1. Silahkan buka dan login pada akun Simpkb anda di http://simpkb.id

Baca juga: Cara Registrasi dan Login Akun Guru Pembelajar SIM PKB 2017

2. Jika anda berhak melakukan pendaftaran maka akan tersedia kotak pop up (kotak melayang) yang bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran


3. Selanjutnya klik tombol MENDAFTAR pada kotak yang tersedia tersebut.
4. Selanjutnya klik tombol MENDAFTAR SEKARANG


5. Selanjutnya lengkapi Data Mapel PPG yang Diminati seprti jenjang mapel, bidang study, data ijazah dan data lainnya (klik tanda panah yang tersedia).
6. Upload scan ijazah asi S1/D-IV yang anda miliki dengan ketentuan ukuran file minimal 100kb dan maksimal 1mb dengan format gambar JPG/JPEG/PNG.


Baca juga: Cara Praktis Memperkecil Resolusi / Ukuran File Foto dengan Paint

7. Selanjutnya klik tombol LANJUT


8. Cek data yang sudah anda isikan beserta hail scan ijazahnya. Jika suda benar klik tombol DAFTARKAN


9. Terakhir klik CETAK BUKTI AJUAN

Sekian informasi tentang Cara Daftar/Konfirmasi Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru di Akun Simpkb, semoga bermanfaat. Silahkan bagikan informasi ini bagi rekan atau calon peserta PPG lainnya.

Konfirmasi Pendataan PPG Melaui akun Simpkb dari 1 s.d 20 November 2017

Konfirmasi Pendataan PPG Melaui akun Simpkb dari tanggal 1 s.d 20 November 2017 - Informasi tersebut tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud Nomor 32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Kegiatan pendataan tersebut sebagai tindak lanjut dari Pemen No 19 tahun 2017 tentang Perubahan Permen No 74 tahun 2008 tentang Guru pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir 2015 dan sudah berkualifikasi pendidikan S1/DIV namun belum memperoleh sertifikat pendidik maka dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Data calon peserta PPG diambil dari data Dapodik sekolah per 31 Juli 2017, data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG dalam jabatan.

Konfirmasi kesediaan peserta calon PPG dilakukan oleh guru melalui akun Simpkb masing-masing dengan mengunggah (upload) scan ijazah asli S1/DIV ke dalam aplikasi.

Informasi selengkapnya bisa dibaca melaui surat edaran berikut:


Baca juga: Cara Registrasi dan Login Akun Guru Pembelajar SIM PKB 2017

Sekian informasi tentang "Konfirmasi Pendataan PPG Melaui akun Simpkb dari 1 s.d 20 November 2017", semoga bermanfaat khususnya bagi rekan-rekan guru yang saat ini sedang menanti-nanti informasi tentang sertifikasi guru.

Jadwal Pretest SIM PKB 2017 Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas

Jadwal Pretes SIM PKB 2017 Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas - Pelaksanaan pretest SIM PKB tahun 2017 direncanakan akan digelar pada tanggal 27 Agustus hingga 9 September 2017 mendatang. Prestes SIM PKB diperuntukkan bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang belum mengikuti UKG tahun 2015 lalu serta bagi yang melakukan perubahan Mata Pelajaran (Mapel) di akun GPO PKB/Guru Pembelajarnya.

Surat Edaran Jadwal Pelaksanaan Pretest PKB tahun 2017

Tentunya jadwal pretes ini sangatlah ditunggu-tunggu oleh sebagian PTK calon peserta pretes 2017, karena pentingnya kegiatan ini. Dan memang hingga kini disaat kita mengakses/login pada salah satu akun calon peserta pretes masih tertera "Jadwal Pelaksanaan Pretest, belum ditetapkan Admin Dinas setempat...", sehingga hal tersebut membuat penasaran bagi para calon peserta tentang kepastian jadwal pelakasnaan pretesnya.


Baca juga: Cara Cetak Kartu Anggota/Peserta Pokja Sim PKB Guru Pembelajar

Sesuai Surat Edaran Diektorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud RI Nomor tanggal 14 Agustus 2017 tentang Pelaksanaan Pretest untuk Peta Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Jadwal Pelaksanaan Prtes PKB tahun 2017 adalah sebagai berikut :

1. Melaksanakan Rapat Koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan Dinas Kab/Kota dengan jadwal antara tanggal 14-20 Agustus 2017
2. Melakukan versifikasi TUK dengan jadawal antara tanggal 14-20 Agustus 2017
3. Penempatan (ploting) peserta pretest ke TUK dengan jadwal antara tanggal 14-20 Agustus 2017
4. Mempublikasikan jadwal pelaksanaan pretest kepada Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dengan jadwal antara tanggal 21-25 Agustus 2017
5. Memantau pelaksanaan pretest dalam rentang waktu 27 Agustus - 9 September 2017

Adapun tempat pelasanaanya nanti adalah di sekolah yang ditunjuk sebagai Tempat Uji Kompetensi Guru (TUK).

Baca juga: Cara Mudah Ganti Password Akun Sim GPO PKB Guru Pembelajar

Demikianlah informasi tentang Jadwal Pretest SIM PKB 2017 Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas, selamat belajar dan sukses selalu bagi para calon peserta pretes PKB 2017.

Cara Mudah Ganti Password Akun Sim GPO PKB Guru Pembelajar

Cara Mudah Ganti Password Akun Sim GPO PKB Guru Pembelajar - Mengganti password pada akun simpkb sebenarnya mudah dilakukan khususnya bagi para Operator Sekolah yang memang sudah terbiasa mengakses aplikasi online termasuk juga media sosial tentunya.

Tutorial ini sebenarnya kami buat khusus bagi para Guru atau mungkin juga bagi Operator Sekolah baru yang masih dalam tahap belajar dalam mengoperasikan aplikasi online salah satunya seperti aplikasi pada akun simpkb ini.

Cara Ganti password pada akun Simpkb Guru Pembelajar :

1. Silahkan login pada akun simpkb anda disini: https://app.simpkb.id/
 2. Selanjunya klik link Nama anda (yang terdapat foto) di pojok kanan atas akun


3. Klik ganti Password


4. Isi tiga kolom kosong: Password Lama, Password Baru, Konfirmasi Password Baru (Ketik ulang password baru) dan terakhir klik tombol SIMPAN


5. Selesai

Bagaimana, cukup mudah bukan?

Sebelum megganti password, kami sarankan sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan ketua komunitas/pokja/KKKS/KKG anda apakah boleh untuk mengganti password akun simpkb kita dengan password baru. Karena ada sebagian kelompok kerja/komunitas melarang anggotanya untuk ganti password dengan alasan agar nantinya memudahkan pengecekan saat proses pembelajaran Simpkb berlangsung pada kelompok kerja tersebut.

Pastikan juga untuk mencatat password baru setelah perubahan agar tidak perlu repot-repot untuk mengurus reset password baru ke ketua komunitas atau admin Simpkb Dinas Pendidikan setempat.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Anggota/Peserta Pokja Sim PKB Guru Pembelajar

Demikianlah tutorial tentang Cara Mudah Ganti Password Akun Sim GPO PKB Guru Pembelajar, semoga bermanfaat dan simak infomasi menarik kami lainnya seputar Operator Sekolah dan Pendidikan di www.operatorsekolahtamankrocok.blogspot.com

Cara Cetak Kartu Anggota/Peserta Pokja Sim PKB Guru Pembelajar

Cara Cetak Kartu Anggota/Peserta Pokja Sim PKB Guru Pembelajar - Setelah kita melakukan registrasi dan melakukan verifikasi dan validasi akun GPO Simpkb Guru Pembelajar, selanjutnya adalah cetak kartu anggota pokja Sim PKB sebagai bukti bahwa kita telah melakukan registrasi dan aktif pada komunitas baik Kelompok Kerja Pengawas, KKKS, ataupun KKG.

Sebenarnya tutorial tentang cara cetak kartu anggota pokja simpkb ini sudah banyak dishare dimedia sosial lainnya, namun tidak ada salahnya jika kami mengulasnya kembali khusus bagi pembaca setia Operator Sekolah Taman Krocok di seluruh Indonesia.


Cara cetak katu anggota pokja Sim PKB Guru Pembelajar :

1. Silahkan buka dan login di https://app.simpkb.id


2. Setelah berhasil login, selanjutnya klik menu "Beranda" yang ada di pojok kiri atas akun Simpkb


3. Selanjutnya pilih/klik menu "Profilku"


4. Klik gambar printer yang terdapat pada kolom "Data Komunitas" seperti yang terdapat pada gambar dibawah ini:


5.Selesai

Sebenarnya cetak kartu peserta pokja simpkb ini juga bisa dilakukan di menu Beranda, saat tampilan pertama login. Namun kadang melalui menu ini kartu tidak mau tercetak, entah karena memang aplikasi ini masih baru atau memang masih terdapat bug sehingga tidak berfungsinya beberapa fitur.

Untuk kinerja terbaik, kami sarankan saat akses akun Simpkb menggunakan browser Google Chrome dan pastikan koneksi internet anda cukup stabil.

Baca juga: Cara Ganti Gambar/Foto Profil Akun GPO Sim PKB Guru Pembelajar

Demikianlah tutorial tentang Cara Cetak Kartu Anggota/Peserta Pokja Sim PKB Guru Pembelajar, semoga bermanfaat dan simak informasi terbaru kami lainnya setiap saat disini.

Cara Ganti Gambar/Foto Profil Akun GPO Sim PKB Guru Pembelajar

Cara Ganti Gambar/Foto Profil Akun GPO Sim PKB Guru Pembelajar - Cara ganti foto profil di akun Simpkb sangatlah mudah dilakukan oleh para guru yang hendak melakukan upload foto profilnya tersebut secara mandiri. Yang terpenting adalah ukuran dan dimensi foto profil tersebut sesuai dengan batas minimal dan maksimal yang ditentukan foto yang bisa diupload pada akun.

Melakukan upload foto profil di akun simpkb ini perlu dilakukan mengingat jika foto profil belum ada maka secara otomatis kita tidak akan bisa melakukan ceta kartu anggota komunitas simpkb.

Cara Ganti Foto atau Gambar Profil di Akun Simpkb :

1. Siapkan foto profil anda yang hendak dipakai dengan ketentuan ukuran minimum 10kb dan maksimum 100kb dengan resolusi 250x250, untuk melakukan penyesuaian ukuran bisa menggunakan bantuan aplikasi bawaan windows seperti Paint.

Baca juga: Cara Praktis Memperkecil Resolusi / Ukuran File Foto dengan Paint

2. Login pada akun anda disini: https://app.simpkb.id
3. Klik menu Kelola Profilku (pojok kiri atas) > profilku



4. Klik gambar pensil yang terdapat di bawah foto profil


5. Klik tombol FILE lalu cari dan pilih foto yang akan diupload


6. Selanjutnya klik tombol SIMPAN

CATATAN:
- Jika upload gambar gagal dilakukan dengan adanya peringatan (notifikasi) "Ukuran file tidak sesuai dengan ketentuan" atau lainnya, silahkan setting ulang ukuran foto dengan aplikasi edit foto dan selanjutnya upload ulang.


- Agar aplikasi terbuka sempurna , kami sarankan saat akses akun Simpkb menggunakan browser Google Chrome.

Skian tutorial tentang Cara Ganti Gambar/Foto Profil Akun GPO Sim PKB Guru Pembelajar, jangan lupa LIKE/FOLLOW/SHARE jika informasi bermanfaat bagi para pembaca semua.

Cara Registrasi dan Login Akun Guru Pembelajar SIM PKB 2017

Cara Registrasi Akun Guru Pembelajar SIM PKB 2017 - Registrasi Akun Guru Pembelajar SIM PKB bisa dilakukan secara mandiri oleh Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Tenaga Kependidikan). Aplikasi Guru Pembelajar ini sebenarnya sudah lama dibentuk sebagai tindak lanjut dari program Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 lalu.

Seiring berjalannya waktu, kini Akun Guru Pembelajar ini mulai 1 Juli 2017  direncanakan juga sebagai syarat seorang guru untuk bisa mengkases layanan Info GTK Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan baik untuk memantau valid tidaknya data ang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik maupun penerbitan SK aneka tunjangan seperti SKTP Sertifikasi Guru, Tunjangan Insentif Guru Non PNS, Beasiswa Kuliah, dan laiinya.

(Baca juga: Mulai 1 Juli 2017, Info GTK Hanya Bisa Diakses Oleh Guru Yang Terdaftar SIM PKB ?)

Jadi bagi guru yang hingga saat ini belum melakukan registrasi Akun Guru Pembelajarnya segera lakukan registrasi dengan mengikuti langkah berikut:

Cara Registrasi Akun Guru Pembelajar SIM PKB 2017 :

1. Buka link berikut: http://simpkb.id/ (klik link Registrasi Akun) atau langsung disini: https://app.simpkb.id/akun/registrasi


2. Siapkan nomor peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015, bagi yang lupa nomor registrasi UKGnya silahkan klik lnk Cari No. UKG atau langsung buka disini: https://app.simpkb.id/akun/ptk


3. Cari nomor UKG dengan cara pilih Propinsi, Pilih Kota, Ketik Nama Peserta UKG, dan terakhir klik tombol Cari GTK (tresedia hanya 12 karakter jadi cukup ketik saja dari nama depan hinnga huruf terakhir yang bisa diinputkan)


4. Setelah ketemu No. Peserta UKG, selanjutnya klik link pada Nomor Peseta UKG tersebut maka secara otamatis kita akan kembali pada halaman awal Registrasi Akun Guru Pembelajar yang sudah disertai dengan nomor UKGnya (jika tidak silahkan masukkan manual pada laman Registrasi Akun Guru Pembelajar (lihat poin 1)


5. Masukkan tanggal lahir (pastikan tanggal lahir terisi degan benar), Lalu centang kode CAPTCHA dan terakhir klik tombol Register


6. Pada kotak dialog PERSETUJUAN, pilih/klik tombol SETUJU dan selanjutnya cetak/print SURAT PEMBERITAHUAN AKSES LAYANAN (bukti registrasi) yang didalamnya berisi Username dan Password Login di Akun Guru Pembelajar atau silahkan save pada file PDF

(Baca juga: Cara Menyimpan Halaman Website Dapodik ke PDF)


7. Contoh SURAT PEMBERITAHUAN AKSES LAYANAN (bukti registrasi) :


8. Selesai


Cara Login Akun Guru Pembelajar :

1. Buka link berikut: http://simpkb.id/ atau https://paspor.simpkb.id/casgpo/login?service=https%3A%2F%2Fapp.simpkb.id%2Fauth%2Flogin


2. Masukkan Email dan Kata Sandi sesuai yang ada di lembar bukti registrasi SURAT PEMBERITAHUAN AKSES LAYANAN yang telah anda cetak atau simpan sebelumnya saat Registrasi akun
3. Terakhir klik tombol Login
4. Tampilan setelah login:


5. Selesai

CATATAN:
- Jika lupa Kata Sandi, silahkan klik link Lupa Password yang tertera di bawah kolom Login atau jika mengalami kesulitan silahkan hubungi Admin Guru Pembelajar di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat atau Admin P4TK atau Ketua MGMP/KKG/GUGUSTK di wilayah kerja masing-masing untuk dilakukan Reset Password baru.
- Atau jika ada kendala juga bisa menghubungi Admin Pusat GPO melalui email di info@gurupembelajar.id

Sekian informasi tentang Cara Registrasi dan Login Akun Guru Pembelajar SIM PKB 2017, jangan lupa LIKE/SHARE/FOLLOW jika informasi bermanfaat untuk rekan-rekan Operator Sekolah, Guru, serta Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia.

Mulai 1 Juli 2017, Info GTK Hanya Bisa Diakses Oleh Guru Yang Terdaftar SIM PKB ?

Saat kita mencoba mengakses salah satu laman resmi cek Info GTK, kini muncul notifikasi yang menyatakan bahwa link info GTK tersebut mulai 1 Juli 2017 hanya bisa diakses oleh guru yang sudah terdaftar disalah satu Kelompok Kerja Guru/Kepala Sekolah/Pengawas. Dan dibawahya tertera link pendaftaran yang saat dibuka akan mengerah ke salah satu situs aplikasi SIM PKB yang lebih kita kenal sebelumnya dengan aplikasi Guru Pembelajar.


Jadi kesimpulan berdasarkan pada pengumuman yang tertera tersebut, sejak 1 Juli 2017 nanti guru/kepala sekolah/pengawas sekolah yang belum terdaftar pada sistem aplikasi guru pembelajar dan belum tergabung dalam komunitas kelompok kerja tidak akan bisa mengakses informasi yang ada di info GTK.

(Baca juga: Cara Registrasi dan Login Akun Guru Pembelajar SIM PKB 2017)

Namun untuk pastinya kita tunggu saja hingga memasuki tanggal yag ditentukan apakah memang akan demikian adanya. Karena memang sistem pengecekan info GTK dengan cara ini tergolong baru sehingga tentunya masih akan ada penyesuaian-penyesuaian lagi tentunya.

Terlebih jika Guru/PTK tersebut tidak bisa melakukan pendaftaran di sistem aplikasi Guru Pembelajar misalnya seperti Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah baru ataupun guru mapel seperti halnya Guru Mapel PAI yang tidak memiliki Nomor Peserta UKG 2015 tentu hal tersebut nantinya akan menjadi kendala tersendiri saat registrasi. Sedangkan perlu diketahui bersama bahwa, di sebagian kabupaten/kota info GTK juga menjadi persyaratan pencairan sertifikasi oleh guru mapel PAI yang meskipun linieritas jam mengajar di info GTKnya  tidak terbaca oleh sistem.

Dan yang terpenting lagi adalah apakah Operator Sekolah akan diberikan akses untuk cek info GTK atau tidak ? dan apakah Dapodik selama ini dikelola/dikerjakan oleh Kelompok Kerja Guru bukan Kelompok Kerja Operator Sekolah? juga perlu menjadi pertanyaan karena mengingat tidak semua Operator Sekolah berstatus sebagai guru atau meski berstatus guru banyak yang masih baru dan tidak pernah mengikuti UKG 2015 sedangkan data yang ada di Info GTK mayoritas berasal dari aplikasi Dapodik yang mau tidak mau seharusnya juga harus diberikan akses agar validasi data menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.