Tampilkan postingan dengan label PIP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PIP. Tampilkan semua postingan

Cara Cek Siswa Belum Aktivasi Rekening PIP SD, SMP Tahun 2023

Cara Cek Siswa Belum Aktivasi Rekening PIP SD, SMP Tahun 2023 - Melalui web SIPINTAR Kemdikbud, Bapak Ibu Guru maupun Operator Sekolah selain bisa melihat siswa yang sudah tahap pencairan PIP nya, kita juga bisa mengetahui siswa yang belum melakukan Aktivasi Rekening Bank PIP di tahun 2023 ini.

 

Berikut tutorial tentang Cara Cek Siswa Belum Aktivasi Rekening PIP SD, SMP Tahun 2023:

1. Silahkan buka dan login Web SIPINTAR Kemdikbud. Tutorial tentang cara login web SIPINTAR bisa dibaca DISINI

2. Setelah berhasil login di web SIPINTAR, selanjutnya klik menu "Siswa Nominasi" yang terdapat di sidebar kiri web SIPINTAR

 


 

3. Dimenu tersebut akan ditampilkan nama-nama siswa yang sudah masuk nominasi pencairan dana PIP tahun 2023.

4. Segera lakukan aktivasi rekening PIP melalui bank tempat pencairan yang ditunjuk.

 

Perlu diketahui bahwa, aktivasi rekening PIP ini, dibatasi hingga 31 Desember 2023. Jadi silahkan segera lakukan Aktivasi

 

Baca juga: Cara Cek Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) SD, SMP Tahun 2023

 

Sekian informasi tentang Cara Cek Siswa Belum Aktivasi Rekening PIP SD, SMP Tahun 2023, semoga bermanfaat.

Cara Cek Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) SD, SMP Tahun 2023

Cara Cek Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) SD SMP Tahun 2023 - Berikut ini cara cek PIP siswa melalui akun Dapodik Sekolah melalui web Sipintar Kemdikbud tahun 2023.

1. Silahkan buka web SIPINTAR Kemdikbud melalui link berikut https://pip.kemdikbud.go.id/session


 

2. Klik tombol "Login SSO Dapodik" yang berwarna hijau seperti yang ada pada gambar diatas

3. Masukkan Username (email) dan Password Dapodik sekolah lalu klik Masuk


 

4. Untuk mengetahui daftar siswa yang telah cair dana PIPnya, silahkan klik menu "Siswa SK Pemberian" yang ada di sidebar kiri web SIPINTAR


 

5. Klik tombol DOWNLOAD untuk menyimpan daftar siswa siswa yang sudah SK Pemberian ke dalam bentuk Excel

Dimenu "Siswa SK Pemberian" ini, bapak ibu juga bisa memfilter hasil pencarian berdasarkan Tahun, Tahap, dan Status Pencarian dengan mengklik pada menu yang tersedia.

 

Baca juga: Cara Cek Siswa Belum Aktivasi Rekening PIP SD, SMP Tahun 2023

 

Sekian tutorial tentang Cara Cek Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2023, semoga bermanfaat bagi bapak ibu Guru dan Operator Sekolah di seluruh Indonesia. Semoga bermanfaat !

Cara Mudah Daftar KIP Kuliah via Online dan Aplikasi Android Playstore

Cara Mudah Daftar KIP Kuliah via Online dan Aplikasi Android Playstore - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) mudah dilakukan secara online melalui browser internet komputer atau laptop maupun menggunakan aplikasi (apps) android yang bisa di download di Google Playstore.

Dengan hadirnya fitur pendaftaran KIP Kuliah secara online ini, kita bisa melakukan pendaftaran dengan lebih mudah dan bisa darimana saja secara mandiri tentunya.

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

cara daftar kip kuliah online

TAHAPAN CARA PENDAFTARAN KIP KULIAH

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store;
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/SMPN/Mandiri);
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih;
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Download Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) DISINI

Baca juga: Pedoman/Juknis Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)

INFORMASI LEBIH LANJUT:
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia
Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270
kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Demikianlah informasi tentang Cara Mudah Daftar KIP Kuliah via Online dan Aplikasi Android Playstore, semoga bermanfaat bagi para pembaca semua.

Pedoman/Juknis Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)

Pedoman/Juknis Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) - Pedoman atau Juknis Cara Pendaftaran KIP Kuliah. Kabar gembira bagi para pelajar di seluruh Indonesia, karena saat ini pemerintah sudah menyedikan KIP kuliah bagi para pelajar lulusan SMA dan sederajat yang hendak melanjutkan belajarnya ke jenjang perkuliahan. Tentu dengan beberapa persyaratan siapa saja yang nantinya berhak memperoleh KIP kuliah ini.

UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan.

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus nmenempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Cara Daftar KIP Kuliah

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan pedoman dan ketentuan tersendiri. Pada 2020, pemerintah melalui Kemendikbud akan memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi selesai. Untuk tahun 2020, pemerintah akan mentargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400.000 penerima baru. Selain itu KIP Kuliah juga akan lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi yakni lebih daripada tahun-tahun sebelumnya.

PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH

Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/ wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing.

FASILITAS PENERIMA KIP KULIAH

Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masingmasing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);

Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;

Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan

JANGKA WAKTU KIP KULIAH

Program Regular:
Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester

Program Profesi:
Dokter maksimal 4 (empat) semester
Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
Ners maksimal 2 (dua) semester
Apoteker maksimal 2 (dua) semester
Guru maksimal 2 (dua) semester.

Download Pedoman/Juknis Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) DISINI

Baca juga: Cara Mudah Daftar KIP Kuliah via Online dan Aplikasi Android Playstore

Demikianlah informasi tentang Pedoman/Juknis Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), semoga bermanfaat bagi para pembaca semua.

Download Juknis Progam Indonesia Pintar PIP SD SMP SMA SMK SLB Paket 2018

Download Juknis Progam Indonesia Pintar PIP SD SMP SMA SMK SLB Paket 2018 - Berikut ini Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar jenjang Download Juknis Progam Indonesia Pintar (PIP) SD SMP SMA SMK SLB Paket A, B, dan C tahun 2018 berdasarkan peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 05/D/BP/2018 yang bisa anda download melalui tautan/link di bawah.

Adapun tujuan dari program ini adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.


1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:

a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Baca juga: Cara Cek Proses Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Dana bantuan PIP ini diberikan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, yang diberikan melalui rekening Bank masing-masing siswa yang sudah terdata untuk memperoleh bantuan PIP tahun 2018.

Download Juknis PIP SD SMP SMA SMK Sederajat melalui link download di bawah ini :

Download Juknis

Demikianlah informasi tentang Download Juknis Progam Indonesia Pintar PIP SD SMP SMA SMK SLB Paket 2018, silahkan share jika informasi bermanfaat bagi rekan-rekan anda yang lainnya.

Cara Mudah Cek Siswa Penerima KIP dengan Login Operator Sekolah

Dengan adanya sistem pendataan online Dapodik, segala proses administrasi data sekolah menjadi lebih mudah dan cepat. Jika dahulu proses update data pusat diperlukan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, kini cukup dengan 1x24 jam saja perubahan/update data sudah bisa diketahui.

Begitupun juga jika Operator Sekolah hendak mengetahui data siswa penerima KIP di sekolahnya, cukup dengan membuka akun Operator Sekolah di web/situs Dapodik maka sudah dengan mudah bisa diketahui siapa saja siswa penerima KIP dalam satu sekolah.

Berikut cara cek siswa penerima KIP dengan login Operator Sekolah :

1. Silahkan buka dan login di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (Pilih Operator Sekolah)


2. Selanjutnya klik menu "Profil Sekolah" dan download data


3. Buka file "Profil Sekolah" yang telah didownload, lalu klik pada sheet "Data Peserta Didik"


4. Terakhir cari kolom "Nomor KPS", dikolom tersebut sudah tercantum siapa saja siswa penerima KIP

Cara diatas sangat berguna jika secara mendadak dibutuhkan data siswa meski tanpa kita akses dengan menggunakan Laptop/Komputer yang biasa dipakai saat entri data Dapodik.

Yang terpenting adalah username (email) dan password yang digunakan pada aplikasi Dapodik selalu kita ingat agar bisa mengakses data dari manapun berada.

Demikianlah tutorial singkat tentang "Cara Mudah Cek Siswa Penerima KIP dengan Login Operator Sekolah", jangan lupa LIKE/FOLLOW/SHARE media sosial kami lainnya untuk menerima update informasi terbaru seputar Operator Sekolah setiap saat.

Cara Cek Proses Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016

Cara Cek Proses Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 cukup mudah dilakukan melaui laman resmi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SiPINTAR) yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 2016.

Dengan menggunakan laman resmi SiPINTAR ini, kita dapat mengatahui berapa kuota dan nominal yang disalurkan serta berapa jumlah kuota dan nominal yang telah dicairkan oleh sekolah melalui bank yang ditunjuk.

Cara Cek Proses Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 :

1. Silahkan buka tautan/link berikut pada browser internet anda: http://118.98.166.70:8080/sipintar
2. Klik link "Penyaluran Dana PIP 2015 atau 2016" (pilih salah satu)
3. Selanjutnya pilih/klik pada "Per Satuan Pendidikan"

Cara Cek Proses Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

4. Pada tabel yang tampil, pilih Jenjang > Wilayah (Propinsi) > Wilayah (Kabupaten/kota) > Wilayah (Kecamatan) > Sekolah


5. Pada kolom data sekolah tersebutlah kita dapat mengetahui berapa kuota dan nominal yang disalurkan serta berapa jumlah kuota dan nominal yang telah dicairkan oleh sekolah


Jika mengklik pada salah satu link sekolah, maka kita akan diarahkan pada laman Login. Untuk informasi tentang cara login pada akun SiPINTAR ini, silahkan kordinasikan dengan Operator PIP Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Sekian informasi tentang "Cara Cek Proses Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016", semoga bermanfaat bagi Operator Sekolah di seluruh Indonesia.