Tampilkan postingan dengan label Pelaporan BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelaporan BOS. Tampilkan semua postingan

Download Juknis BOS Reguler Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Download Juknis BOS Reguler Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Berikut ini juknis BOS tahun 2020 yang bisa Bapak/Ibu download untuk pedoman dalam pembelanjaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di lembaga Bapak/Ibu semua. Juknis BOS ini berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 8 tahun 2020.

juknis bos tahun 2020

KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2020

(1) Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2) Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membiayai:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
e. administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
i. penyediaan alat multi media pembelajaran;
j. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
k. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
l. pembayaran honor.
(3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.

TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN DANA BOS

A. Tata Cara Pengelolaan
1. Pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan oleh:
1) tim BOS provinsi; atau
2) tim BOS kabupaten/kota;
c. tim BOS provinsi ditetapkan oleh gubernur melalui surat keputusan gubernur dengan susunan keanggotaan sebagai berikut;
1) gubernur sebagai pengarah;
2) penanggung jawab terdiri atas:
a) sekretaris daerah provinsi sebagai ketua; dan
b) kepala dinas yang menangani urusan pendidikan dan kepala dinas lain terkait/badan/biro pengelola keuangan daerah sebagai anggota;
3) tim pelaksana terdiri atas:
a) sekretaris dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi sebagai ketua pelaksana; dan
b) anggota terdiri atas:
(1) tim pelaksana SD dan SMP;
(2) tim pelaksana SMA;
(3) tim pelaksana SMK;
(4) tim pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
(5) penanggung jawab data:
(a) penanggung jawab data BOS SD dan SMP;
(b) penanggung jawab data BOS SMA;
(c) penanggung jawab data BOS SMK; dan
(d) penanggung jawab data BOS SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
(6) pelaksana unit publikasi, layanan informasi, atau hubungan masyarakat;
d. tugas dan tanggung jawab tim BOS provinsi sebagai berikut:
1) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah provinsi dengan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan;
2) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;
3) melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah atas nama gubernur dengan kepala/pimpinan badan penyelenggara SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat atau dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mewakili SD dan SMP sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;
4) melatih, membimbing dan mendorong SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik;
5) membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;
6) melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;
7) melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler. Pembinaan dalam pengelolaan dana BOS Reguler

Download juknis BOS tahun 2020 DISINI

Demikianlan informasi tentang Download Juknis BOS Reguler Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, semoga bermanfaat bagi para pembaca semua.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS tahun 2019

Berikut ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2019 yang berisi tentang Perubahan Peraturan Mendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Perubahan Juknis BOS Reguler tahun 2019 ini berlaku bagi semua jenjang baik jenjang pendidikan dasar hingga menengah SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

juknis bos 2019 revisi

Berikut ini beberapa hal pokok yang terdapat pada Permendikbud no 3 tahun 2019 antara lain :

1. BOS Reguler diberikan kepada SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang didasarkan pada data hasil cut off Dapodik pada tanggal 31 Januari dan tanggal 31 Oktober.
2. Besaran BOS Reguler yang diberikan untuk:
a. SD sebesar Rp800.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun.

3. Komponen yang dapat dibiayai oleh BOS Reguler sebagai berikut:
a. Pengembangan Perpustakaan dengan ketentuan:
Pembelian buku maksimal 20% dari dana BOS Reguler yang diterima untuk buku teks dan buku non teks, kecuali sekolah yang telah memenuhi ketentuan penyediaan buku sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
b. Penerimaan Peserta Didik Baru.
c. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
d. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
e. Pengelolaan Sekolah.
f. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
g. Langganan Daya dan Jasa.
h. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
i. Pembayaran Honor termasuk honor guru dengan ketentuan:
1) SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan untuk SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima;

2) SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan SMA dan SMK yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima; dan

3) guru honor yang dapat dibiayai harus memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mendapat penugasan dari pemerintah daerah.
j. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.
k. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional, khusus untuk SMK.
l. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL), di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1, khusus untuk SMK.
m. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMALB dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan, khusus untuk SLB.

Bagi rekan-rekan Operator Sekolah yang membutuhkan file pdf Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 ini,silahkan download melalui link yang telah kami sediakan DISINI

Demikianlah informasi terbaru tentang Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS tahun 2019, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan Operator Sekolah dan para pembaca semua.

Download Juknis Bantuan Operasional Sekolah BOS Terbaru 2018

Download Juknis Bantuan Operasional Sekolah BOS Terbaru 2018 - Juknis Bantuan Operasional Sekolah BOS 2018 berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tertanggal 18 Januari 2018 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Juknis BOS tahun 2018 ini diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB yang mulai berlaku mulai tanggal diundangkan.


Adapun satuan biaya BOS yang diterima nantinya sebagaimana berikut:

- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun
- SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun

Penyaluran BOS ini dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Keanggotaan TIM BOS Sekolah sesuai Juknis BOS tahun 2018 ini terdiri dari:

1. Kepala Sekolah (Selaku Penanggung Jawab)
2. Bendahara
3. 1 orang dari unsur orang tua peserta didik (diluar komite)
4. Penanggung Jawab Pendataan

Informasi selengkapnya silahkan download Juknis BOS 2018 melalui link dibawah ini:

Juknis BOS Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018

Sekian informasi tentang Download Juknis Bantuan Operasional Sekolah BOS Terbaru 2018, jika informasi bermanfaat silahkan LIKE/FOLLOW/SHARE untuk diinfokan kepada rekan anda lainnya. Simak terus informasi lengkap dan terbaru kami lainya seputar Operator Sekolah dan Pendidikan di http://operatorsekolahtamankrocok.blogspot.com

Download Juknis BOS 2017 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

Juknis BOS terbaru berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy sudah bisa di download oleh tiap sekolah sebagai dasar/panduan untuk pengelolaan BOS tahun anggaran 2017 ini.

Ada beberapa hal yang berbeda dari juknis/aturan penggunaan dana BOS tahun sebelumnya, yaitu di tahun 2017 ini sekolah bisa membeli maksimal 5 unit komputer dan satu unit laptop dengan harga maksimal Rp.10.000.000,- serta diperbolehkan juga untuk membeli maksimal 5 unit proyektor dalam satu tahun anggaran.


Kebijakan baru tersebut tentunya dapat mendukung operasional sekolah yang saat ini sudah banyak bersinggungan dengan masalah IT khusunya terkait data online Dapodik, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dan lainnya.

Download Juknis BOS Tahun 2017

Terkait jumlah besaran dana BOS yang nantinya diterima sekolah, tetap mengacu pada jumlah data siswa yang telah diinputkan pada aplikasi dapodik.

(Baca juga: Pengambilan Data (Cut Off) BOS TW 2 dari Dapodik pada 30 April 2017)

Sekian informasi tentang "Download Juknis BOS 2017 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB", semoga bermanfaat dan jangan lupa LIKE/FOLLOW/SHARE artikel ini untuk rekan-rekan Guru, Bendahara, dan Operator Sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

Pengambilan Data (Cut Off) BOS TW 2 dari Dapodik pada 30 April 2017

Pengambilan data jumlah siswa dari aplikasi Dapodik (Cut Off) akan dilakukan pada tanggal 30 April 2017 mendatang tepatnya hingga pukul 23.59 WIB.

Data yang tertera pada aplikasi Dapodik tersebut nantinya menetukan besaran total nominal dana BOS yang akan diterima sekolah berdasarkan total jumlah siswa yang dimasukkkan.

Untuk memastikan data siswa telah benar-benar valid, Operator Sekolah bisa melakukan validasi data siswa yang bisa diakses melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id


Apabila data yang dimasukkan/diisikan pada aplikasi Dapodik tidak lengkap maka tidak akan terhitung dalam penyaluran alokasi dana BOS triwulan 2 tahun 2017.

(Baca juga: Sinkronisasi Dapodik Semester 2 Diperpanjang Hingga 15 Maret 2017)

Informasi resmi yang terkait Pengambilan Data (Cut Off) BOS TW 2 dari Dapodik pada 30 April 2017 bisa diakses DISINI.

Sekian dan semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pembaca dan khususnya bagi rekan-rekan Operator Sekolah di seluruh Indonesia.

Cara Cek Penyaluran Dana BOS dari Pusat Hingga Sekolah tahun 2016

Penyaluran pencairan dana BOS tahun 2016 dapat dicek dengan mudah dan dapat diketahui oleh publik melalui website resmi salur BOS yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Proses penyaluran dana BOS dari pusat hingga ke sekolah tersebut tentunya sangatlah ditunggu-tunggu oleh setiap sekolah yang menerima dana BOS, baik sekolah negeri maupun swasta mengingat sebagian besar biaya operasional sekolah bergantung dari dana BOS.

Sesuai juknis BOS terbaru tahun 2016, alokasi sementara penyaluran dana BOS di awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan berikut :

Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember 2015
Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret 2016
Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni 2016
Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September 2016

Baca juga: Download Juknis BOS Tahun 2016 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat

Cara mengetahui status penyaluran dana BOS tahun 2016 :
  1. Silahkan buka alamat http://salur.bos.kemdikbud.go.id
  2. Selanjutnya klik link yang telah terisi jumlah nominal sesuai provinsi yang dikehendaki pada tabel


  3. Maka pada detail penyaluran provinsi akan tampil daftar nama sekolah yag telah menerima dana BOS. Untuk mempercepat pencarian nama sekolah, silahkan gunakan bantuan kotak pencarian (search) yang terdapat disisi atas tabel dengan mengetikkan nama sekolah dan diakhiri dengan menekan tombol enter pada keybord.


  4. Jika data tidak ditemukan atau tertera tidak ada data, berarti proses penyaluran dana BOS belum sampai ke tingkat sekolah.

Catatan:
  • Saat melakuan proses pencarian data pada alamat website salur BOS tersebut diatas, usahakan menggunakan koneksi internet stabil agar data dan halaman web dapat terbuka dengan sempurna.
  • Ulangi sekali lagi proses pengecekan seperti yang telah dijelaskan diatas, untuk memastikan data sekolah yang telah diketikkan pada kotak pencarian benar.
  • Jika masih tertera "tidak ada data", silahkan ulangi kembali proses pengecekan beberapa waktu mendatang karena kemungkinan besar dana memang belum sampai ke tingkat sekolah (dalam proses).

Sekian informasi tentang "Cara Cek Penyaluran Dana BOS tahun 2016", semoga bermanfaat dan simak informasi menarik kami lainnya.

Beberapa Kendala dan Solusi saat Melakukan Pelaporan Bos Online

Saat melakukan pelaporan BOS online, tentunya tidak terlepas dari beberapa kendala yang kadang muncul karena memang dengan menggunakan sistem online tersebut tentunya harus didukung oleh adanya akses Internet dan performa Browser  yang digunakan pada komputer atau laptop kita.

Untuk mengatasi kendala yang muncul tersebut berikut akan kami jabarkan beberapa solusi yang kami dapatkan baik dari hasil Bimtek maupun dari pengalaman pribadi kami selama melakukan pelaporan BOS online bersama rekan-rekan di lapangan.

Berikut beberapa kendala yang sering terjadi:
  1. Lupa atau kode registrasi berubah
  2. Lupa password
  3. NPSN berubah
  4. Riwayat akses masih tersimpan di browser
  5. Server pusat lambat
  6. Akses internet yang digunakan lambat


Berikut penjabarannya:

1. Lupa atau kode Registrasi berubah

Kode registrasi yang digunakan disini adalah kode registrasi aplikasi dapodik, yaitu kode registrasi yang didapatkan pertama kali saat aplikasi dapodik baru di pakai oleh operator sekolah. Solusinya silahkan tanyakan pada Operator Sekolah anda atau bisa menghubungi Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

2. Lupa password

Password default (pertama kali) adalah nomor NPSN sekolah, namun jika kita pernah melakukan perubahan password dan saat ini lupa password tersebut maka bisa menekan link "Lupa Password" yang teredia dibawah kolom login.


Selanjutnya silahkan masukkan "Username" atau kode registrasi (lihat poin 1) lalu masukkan password baru sebanyak dua kali pada kolom dan terakhir tekan tombol "Reset Password" di sebelah kanan atas web.

3. NPSN Berubah

Jika kendala NPSN berubah, sebenarnya sudah ada solusi dari pihak Admin pusat yaitu kita bisa melakukan login pada aplikasi BOS online dengan menggunakan "Login Dapodik", dimana username dan password yang digunakan nantinya sama seperti username dan password terakhir kali yang digunakan saat mekaukan sinkron aplikasi dapodik sekolah.


Dengan menggunakan "login Dapodik" ini sebenarnya kendala 1,2, dan 3 pada poin diatas sudah dapat diatasi sambil lalu melakukan proses perubahan data Username dan password.

4. Riwayat akses masih tersimpan di browser

Aplikasi online pastilah diakses dengan aplikasi yang namanya Browser (contoh: Chrome, Mozilla, Opera, dll). Kadangkala error muncul saat kita hendak mencoba untuk login kembali pada aplikasi pelaporan BOS online (contoh: aplikasi masih tetap login namun tidak bisa melakukan pelaporan), hal inilah yang dimaksud dengan riwayat web yang masih tersimpan pada browser.


Untuk mengatasinya yaitu silahkan buka browser Anda selanjutnya tekan tombol Ctrl+Shift+Del (secara bersamaan pada keyboard) selanjutnya tekan tombol "Clear Now"

5. Server Lambat

Untuk melakukan pelaporan BOS online kita bisa login pada menu login di sidebar kiri halaman web http://bos.kemdikbud.go.id, namun jika kondisi server lambat kita bisa menggunakan link alternatif yang disediakan oleh Admin pelaporan BOS pusat di:

  • http://lapor.bos.kemdikbud.go.id
  • http://118.98.64.132:4040

6. Akses internet yang digunakan lambat

Sebenarnya inilah kendala umum yang sering dirasakan sebagian besar Operator Sekolah saat melakukan akses data Online terutama yang koneksi internetnya masih menggunakan modem jaringan gsm/cdma dan didaerahnya masih tidak tercover akses internet memadai.

Solusinya silahlah lakukan pelaporan di warnet yang tersedia di daerah anda karena memang untuk melakukan pelaporan BOS online tidak diperlukannya instalasi aplikasi sebagaimana pada pengiriman aplikasi dapodik.

Demikian sedikit informasi tentang Beberapa Kendala dan Solusi saat Pelaporan Bos Online, semoga bermanfaat. Silahkan simak informasi kami seputar pendidikan lainnya.

Cara Cek Rekap Pelaporan BOS Online yang Sudah Terkirim

Pengecekan hasil pelaporan BOS online yang sudah terkirim sangat bermanfaat bagi bendahara BOS sekolah yang telah mengirimkan laporannya secara online ataupun untuk Operator Sekolah yang mendapat mandat untuk mengirimkan laporan BOS online tersebut.

Mengingat pentingnya pelaporan BOS online ini, maka cara pengecekan hasil pelaporannya juga haruslah diketahui oleh Bendahara atau Operator Sekolah petugas pelaporan BOS  agar pelaporan yang telah dilakukan dapat dipastikan telah benar-benar masuk atau terkirim ke server.

Baca juga: Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Secara Online

Informasi ini kami dapatkan dari hasil pelatihan pelaporan BOS online yang pernah kami ikuti tingkat Provinsi tanggal 6 November 2015 di Tretes Raya Hotel, Pasuruan, Jawa Timur yang juga dihadiri langsung oleh Admin pelaporan BOS online pusat.

Cara Cek Pelaporan BOS Online yang Sudah Terkirim :
  1. Silahkan buka link alternatif Bos online di http://lapor.bos.kemdikbud.go.id/report/rekap_penggunaan
  2. Pada kolom "Filter" silahkan pilih sesuai :
    - Provinsi
    - Kabupaten
    - Jenjang
    - Status
    - Sekolah
    - Tahun
  3. Setelah semua data tersisi sesuai alamat sekolah, selanjutnya tekan tombol "Filter" berwarna biru di bawahnya. Maka akan segera tampil hasil laporan sesuai data dan tahun yang dipilih


  4. Untuk mendownload data, silahkan klik tombol "Download" ber-extensi excel
Catatan:
  • Pengecekan rekap pelaporan BOS online ini bisa dilakukan tanpa harus login terlebih dahulu
  • Pengecekan ini hanya dilakukan guna mengetahui laporan yang sudah masuk, bukan untuk melakukan pelaporan.
  • Gunakan akses internet cepat agar data pada web dapat terbuka dengan sempurna
  • Tekan F5 atau Ctrl+F5 jika terjadi kendala pada laman web.
Berikut contoh file excel hasil download:


Sekian informasi tentang Cara Cek Rekap Pelaporan BOS Online yang Sudah Terkirim, semoga bermanfaat.

Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Secara Online

Cara pelaporan BOS secara Online sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi para Bendahara atau Operator Sekolah yang mendapat tugas untuk melakukan pelaporan penggunaan dana BOS. Namun tidak ada salahnya jika kami mencoba mengulas kembali tentang cara melakukan pelaporan dana BOS online ini, khususnya bagi Bendahara atau Operator Sekolah baru yang sebelumnya tidak pernah melakukan pelaporan.

Sebelumnya yang diperlu dipahami adalah pelaporan BOS ini  terbagi menjadi dua macam yaitu pelaporan manual berupa print out beserta bukti pendukungnya, dan pelaporan online. Untuk pelaporan manual (berupa print out) diperlukan atau tidaknya tergantung pada kebijakan daerah/dinas masing-masing, namun lain halnya dengan laporan online yang diwajibkan secara nasional.

Sebenarnya tidak ada perbedaan pada kedua jenis pelaporan tersebut, yaitu sama-sama menggunakan satu sumber data BOS pada satu lembaga.

Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Secara Online :
  1. Persiapkan data rekap Bos K7a yang bisa dicetak dari aplikasi resmi pelaporan BOS Alpeka.
  2. Buka website/laman resmi Bos Kemdikbud di http://lapor.bos.kemdikbud.go.id
  3. Silahkan lakukan login pengguna, login bisa dengan dua cara yaitu pertama dengan username kode registrasi sekolah dan kedua login menggunakan username dan password dapodik. Cara Login Pelaporan Bos Online Dengan Login Dapodik sudah pernah kami bahas sebelumnya yang bisa anda baca DISINI
  4. Jadi pada pembahasan ini, kita hanya akan menggunakan login dengan cara pertama yaitu dengan kode registrasi sekolah. Silahkan masukkan username yaitu kode registrasi awal dapodik (silahkan tanyakan ke bendahara/Operator Sekolah) dan password menggunakan NPSN atau gunakan password terbaru jika sebelumnya sudah pernah dirubah. Lalu klik tombol 'Submit' (Form login ada pada sidebar kiri website BOS Kemdikbud).
  5. Setelah berhasil login ke halaman utama user pelaporan, selanjutnya klik tombol 'Lapor'
  6. Selanjutnya pilih Tahun dan Triwulan anggaran yang hendak dilaporkan dengan mengklik tanda panah dan terakhik klik tombol 'Isi laporan'.

  7. Silahkan isi penggunaan dana BOS: Sisa dana sebelumnya, Total dana diterima, beserta 13 Komponen lainnya sesuai yang ada pada Bos K7a yang telah anda persiapkan sebelumnya.
  8. Jika kosong silahkan ditulis 0 (nol) dan untuk nominal yang terisi silahkan gunakan angka (tanpa tanda koma) karena sudah auto generate.
  9. Klik tombol 'Simpan' jika sudah selesai.

Untuk megetahui hasil pelaporan, silahkan klik pada link 'Halaman Utama' yang ada pada sidebar kiri web (pastikan masih dalam kondisi login).

Baca juga: Beberapa Kendala dan Solusi saat Melakukan Pelaporan Bos Online

CATATAN:
  • Gunakan akses internet stabil saat melakukan pelaporan.
  • Jika server sulit diakses, silahkan dicoba kembali dilain waktu (diluar jam sibuk) untuk menghindari server down karena terlalu tingginya akses penguna.
Sekian tentang Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Online, semoga bermanfaat dan simak informasi kami seputar pelaporan BOS dan informasi pendidikan lainnya.

Download Juknis BOS Tahun 2016 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat

Juknis BOS Tahun 2016 untuk jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, SD-SMP Satu Atap, SMA, dan SMK berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Mendikbud Anies Baswedan, bertujuan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah.

Juknis BOS 2016
Pengalokasian dana BOS untuk satuan pendidikan ditetapkan dalam 2 tahap, yaitu alokasi sementara (penyaluran di awal triwulan berjalan) dan alokasi final (dasar penyaluran lebih/kurang salur). Berikut penetapan alokasi pada kedua tahap tersebut :

a. Alokasi sementara untuk penyaluran dana BOS tiap satuan pendidikan di awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen.
  1. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
  2. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
  3. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
  4. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September;
b. Alokasi final dana BOS tiap satuan pendidikan yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan dan penyaluran kekurangan/ kelebihan salur triwulan berjalan didasarkan data Dapodikdasmen
  1. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
  2. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 April;
  3. Triwulan 3 (Juli-September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.
Dalam Juknis BOS 2016 disebutkan bahwa proses penyaluran dana BOS didasarkan pada data update yang diinput secara offline pada aplikasi Dapodikdasmen dan dikirimkan secara online oleh Operator Sekolah.

Dalam pelaporan BOS tersebut sekolah juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara online melalui www.bos.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Cara Baru Login Pelaporan Bos Online Dengan Login Dapodik 

Jadi mengingat besarnya fungsi dari Operator Sekolah dalam proses penyaluran dana BOS 2016 berdasarkan data yang telah dikirimkan melalui aplikasi Dapodikdasmen, agar segera melakukan update dan sinkronisasi data khususnya data semester 2 tahun pelajaran 2015-2016.

Baca juga : Laman Baru Dapodikdasmen untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Download Juknis BOS 2016 SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, SD-SMP Satu Atap, SMA, dan SMK DISINI

Sekian informasi tentang Juknis BOS Tahun 2016 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan semoga bermanfaat.

Download Permendikbud No 161 Tahun 2014 tentang Juknis BOS Tahun 2015

Juknis BOS tahun 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 161 tahun 2014 telah dirilis yang ditetapkan oleh  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Anies Baswedan pada tanggal 11 Desember 2014.

Download Juknis BOS 2015 (Permendikbud No 161 Tahun 2014)

Ada beberapa perbedaan dibandingkan dengan petunjuk teknis BOS tahun anggaran 2014 diantaranya:
  1. Pada juknis 2014 jumlah peserta didik minimal untuk jenjang SD/SDLB 80 siswa dan SMP/SMPLB/Satap 120 siswa, sedangkan dalam juknis 2015 jumlah minimal SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap sama menjadi 60 siswa.
  2. Pada juknis 2014 honor guru/tenaga kependidikan honorer maksimum 20% dari total dana BOS yang diterima, sedangkan dalam juknis 2015 honor guru/tenaga kependidikan honorer maksimum 15%.
Pengalokasian dana BOS akan didasarkan pada data Dapodik dengan ketentuan :
  1. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014
  2. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015
  3. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015
  4. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015
Jadwal penyaluran dana BOS 2015 (bagi daerah tidak terpencil) dilakukan per-triwulan dengan ketentuan :
  1. Triwulan Pertama (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari 2015
  2. Triwulan Kedua (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2015
  3. Triwulan Ketiga (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015
  4. Triwulan Keempat (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2015
Jadwal penyaluran dan BOS 2015 (bagi daerah terpencil) dilakukan per-semester (per 6 bulan) dengan ketentuan :
  1. Semester Pertama (Januari-Juni) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di Januari 2015
  2. Semester Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015
Sekolah dilarang untuk melakukan pembelian software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis karena Pemerintah telah menyediakan aplikasi resmi pelaporan BOS (Apleka BOS) dan pelaporan BOS online yang dapat di download melalui www.bos.kemdikbud.go.id.

Cara login pelaporan BOS online bisa dibaca DISINI.
Download juknis BOS tahun 2015 DISINI atau DISINI.

Sekian informasi tentang Download Juknis BOS Tahun 2015, semoga bermanfaat.

Cara Baru Login Pelaporan Bos Online Dengan Login Dapodik

Jika sebelumnya untuk login di laman pelaporan Bos Online hanya bisa dilakukan dengan menggunakan username nomer registrasi Dapodik tahun 2012 dan password menggunakan NPSN sekolah, saat ini selain login dengan cara diatas operator sekolah juga bisa melakukan login dengan menggunakan username dan password yang digunakan atau diregistrasi pada aplikasi Dapodik.

Saat membuka laman pelaporan bos online maka di sidebar kiri laman akan terdapat dua buah tabel login yang bisa digunakan oleh operator sekolah, tabel login pertama jika ingin menggunakan username kode registrasi Dapodik 2012 password NPSN dan tabel login kedua jika ingin login menggunakan username dan password yang dipakai pada aplikasi Dapodik.

Cara login menggunakan aplikasi dapodik di pelaporan Bos Online :
  1. Buka laman/situs pelaporan Bos Online di http://bos.kemdikbud.go.id
  2. Di sidebar kiri klik tombol 'Login Dapodik'

  3. Pada tabel login silahkan masukkan username dan password yang digunakan atau diregistrasi pada aplikasi dapodik saat ini

  4. Terakhir klik tombol 'Login'
Dengan adanya  login menggunakan login dapodik, operator akan lebih mudah dalam mengakses dan melakukan pelaporan Bos Online. Operator Sekolah tidak perlu lagi menghafal kode registrasi aplikasi dapodik 2012 dan NPSN sekolah untuk bisa login pada laman pelaporan Bos Online tersebut. Sama halnya saat hendak login di laman Verval PD, operator sekolah juga cukup menggunakan username dan password sesuai yang digunakan di aplikasi Dapodik.

Namun jika nantinya masih terjadi kendala atau kesulitan saat hendak melakukan login, operator sekolah bisa meminta bantuan admin pelaporan BOS dengan mengirimkan email ke: pelaporan.BOS@gmail.com disertai nama sekolah, nomor registrasi dan NPSN.

Sekian tentang Cara Login Pelaporan Bos Online Dengan Login Dapodik, semoga bermanfaat.