Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 - Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2018, Ditjen GTK Kemdikbud telah mengeluarkan syarat-syarat untuk bisa mengikuti PPG Dala Jabatan tahun 2018 tersebut.

Syarat pendaftaran PPG Dalam jabatan tersebut berdasarkan surat edaran nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018 diantaranya:


- Persyaratan Akademik;

Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.

- Syarat administrasi;

a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h.Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.

Baca juga: Tata Cara/Tahapan Pendaftaran PPG Guru Dalam Jabatan tahun 2018

CATATAN:
- Persyaratan diatas adalah untuk persyaratan pendafataran PPG Dalam jabatan, bukan untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.
- Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

Baca juga: Cara Daftar/Konfirmasi Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru di Akun Simpkb

Demikianlah informasi tentang Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar