Tampilkan postingan dengan label PAUDNI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAUDNI. Tampilkan semua postingan

Download Juknis BOP PAUD Terbaru Tahun 2019

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional PAUD tahun 2019 (JUKNIS BOP PAUD 2019) telah rilis berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019. Juknis BOP PAUD 2019 ini nantinya bisa kita gunakan guna melakukan pelaporan BOP PAUD maupun sebagai rujukan dalam proses pembelanjaan dana BOP.

Juknis bop paud 2019

Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dengan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).

Larangan Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD
DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut.
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan penyelenggara PAUD antara lain, studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
4. membayar iuran kegiatan yang diselenggrakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
6. digunakan untuk rehabilitasi gedung;
7. membangun gedung/ruangan baru;
8. pembelian barang fisik seperti laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya;
9. pembelian mebel;
10. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
11. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya;
12. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP PAUD/perpajakan program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13. membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, suku, agama, dan ras;
14. membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
15. dilarang melakukan gratifikasi, memberikan janji ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD.

Kewajiban dan Tanggung Jawab
Satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang menerima DAK Nonfisik BOP PAUD wajib:
1. mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
2. bertanggung jawab penuh atas penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai dengan petunjuk teknis.

Pelaporan
1) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat satuan pendidikan penyelenggara PAUD disusun dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran (kuitansi/faktur/nota/bon dari vendor/toko/ supplier).
2) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat satuan pendidikan disertai dengan bukti surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima dan telah digunakan.
3) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat satuan pendidikan disampaikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan tahapnya yaitu tahap I (pertama) dan tahap II (kedua).

Untuk informasi lebih lengkap dan jelas terkait Petunjuk Teknis BOP PAUD tahun 2019 ini, silahkan download filenya DISINI

Demikianlah informasi tentang Download Juknis BOP PAUD Terbaru Tahun 2019, semoga bermanfaat bagi para pembaca khususnya para Operator Pelaporan BOP PAUD di seluruh Indonesia.

Draft Juknis BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD) 2018

Download Draft Juknis BOP PAUD (Bantuan Operasional Peyelenggaraan PAUD) 2018 - Juknis BOP PAUD tahun 2018 ini masih tersedia dalam bentuk draft namun tidak ada salahnya jika para Guru/Bapak dan Ibu menggunakannya sebagai panduan dalam mengelola Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD di lembaganya masing-masing.

Besaran dana bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang akan dicairkan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke Rekening Dinas Pendidikan penerima bantuan dilakukan satu tahap.


Adapun dana BOP Paud tersebut nantinya bisa dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan berikut:

1. Melaksanakan Rapat Koordinasi = 40 %
2. Koordinasi Lapangan = 50 %
3. Biaya Administrasi, dokumentasi, pelaporan,surat-menyurat dst = 10 %

Informasi selengkapnya mengenai syarat penerima bantuan, tata cara memperoleh bantuan, pengelolaan dana bantuan, dan lain-lain. Bisa dibaca pada Draft Juknis BOP PAUD tahun 2018 yang bisa didownload melalui link dibawah ini:
https://drive.google.com/file/d/1W9pA14rK2z7IBxidp9atBUWPxuu_z6nm/view

Demikianlah informasi tentang Download Draft Juknis BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD) 2018, semoga bermanfaat.

Cara Cek SK Inpassing Guru TK/PAUD di Aplikasi Penyetaraan P2TK PAUD NI

Bagi guru TK/PAUD yang ingin mengetahui/ cek SK penyetaraan/inpassing saat ini sudah dengan mudah dapat dilakukan melalui aplikasi online penyetaraan TK yang dirilis oleh Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (Direktorat P2TK PAUD NI).


Melalui aplikasi tersebut para guru TK bisa memantau status pengusulan SK penyetaraan/inpassingnya sudah terdaftar atau belum dengan lebih mudah secara online.

Cara Cek SK Penyetaaraan/Inpasing Guru TK/PAUD :

Cara I
  1. Silahkan buka link http://penyetaraan.gurutk.com/login.php
  2. Masukkan NUPTK melalui kotak pencarian NUPTK berada di pojok kanan atas aplikasi

  3. Selanjutnya klik tombol 'CARI'
  4. Maka akan tampil status pendaftaran lengkap dengan ceklist berkas usulan yang tertera pada tabel
Cara II
  1. Silahkan buka link http://penyetaraan.gurutk.com/login.php
  2. Lagin dengan memasukkan Username dan Password selanjutnya klik tombol 'Login'.
    Username: tamu dan password: 123456
  3. Selanjutnya klik menu 'LAPORAN' dan pilih pencarian berdasarkan 'Per Kabupaten/Kota/Per Propinsi/Nasional/Nasional Tervalidasi/Nasional Tidak Tervalidasi' (Klik salah satu)

  4. Contoh anda memilih/klik 'Per Kabupaten/Kota'
  5. Selanjutnya klik tanda panah selanjutnya pilih nama Kabupaten/Kota yang hendak anda cari

  6. Selanjutnya klik tombol 'Lihat'
  7. Maka akan segera tampil daftar nama guru dalam satu Kabupaten/Kota
  8. Silahkan scroll tabel ke atas/kebawah untuk mencari nama/data anda atau silahkan tekan tombol 'Ctrl+F' pada keybord komputer anda untuk melakukan pencarian secara langsung
Untuk mengetahui mekanisme penyetaraan Guru TK silahkan klik link 'Petunjuk Penyetaraan' yang berada di halaman utama aplikasi atau silahkan klik disini http://penyetaraan.gurutk.com/login.php?page=petunjuk

Sekian informasi tentang 'Cara Cek SK Inpassing Guru TK/PAUD', semoga bermanfaat dan simak informasi kami lainnya seputar pendidikan lainnya disitus ini.

Cara Mudah Mencari Data NIPTK di Aplikasi PAUDNI 2014

Bagi rekan-rekan PTK PAUDNI baik informal maupun non-formal (PAUD (KB,TK, RA), PKBM, Kesetaraan, LPK) yang berada di seluruh Indonesia yang terbiasa mengakses komputer secara online tentu mencari data NIPTK di aplikasi NIPTK 2014 adalah hal yang sangat mudah, namun lainnya halnya bagi yang jarang atau bahkan belum pernah sama sekali mengakses komputer secara online.
Untuk itulah berikut kami berikan cara mudah mencari data NIPTK di aplikasi online NIPTK tahun 2014.

Cara Mudah Mencari Data NIPTK di Aplikasi Paudni 2014 :
  1. Silahkan buka pada URL browser http://niptk.paudni.kemdikbud.go.id
  2. Login menggunakan Nama Pengguna: ptkpaudni dan Kata Sandi: paudni2014


  3. Klik menu 'Data PTK' selanjutnya  klik 'PTK' yang berada di menu aplikasi

  4. Silahkan isi kolom Daftar PTK sesuai dengan data yang hendak dicari

    • Provinsi : CUKUP JELAS
    • Kabupaten/Kota : CUKUP JELAS
    • Jenis Kelamin : CUKUP JELAS
    • Pendidik PAUDNI : Pilih salah satu atau 'pilih semua' jika kurang jelas
    • Tenaga Kependidikan PAUDNI : Pilih salah satu atau 'pilih semua' jika kurang jelas
    • Status Verifikasi : Pilih salah satu atau 'pilih semua' jika kurang jelas
    • Nama : CUKUP JELAS
    • NIPTK : Kosongi jika belum memiliki
  5.  Setelah semua data pada kolom terisi dengan benar selanjutnya klik tombol 'Tampilkan'
  6. Jika data yang dicari telah terdaftar maka akan muncul hasil pencariannya di bawah kolom Daftar PTK

  7. Klik 'Detail' untuk melihat keseluruhan isi data
  8. Selanjutnya simpan atau print data yang tampil ke dalam format PDF.
    Cara menyimpan ke format PDF silahkan baca DISINI
Bagi data PTK yang tidak tampil karena belum terdaftar atau sudah daftar namun belum tampil pada aplikasi NIPTK, silahkan hubungi Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat selaku admin manajemen NIPTK PAUDNI.

Sekian tentang Cara Mudah Mencari Data NIPTK di Aplikasi Paudni 2014, semoga bermanfaat.

Cara Login dan Daftar NIPTK PAUDNI Tahun 2014

Registrasi NIPTK PAUDNI ini sebenarnya sudah lama dilaunching yakni pada 14 Agustus 2014 lalu. Namun tidak ada salahnya jika kami mencoba mengulasnya kembali agar informasi terkait pendataan di situs ini menjadi lebih berimbang khususnya bagi rekan-rekan guru maupun tenaga kependidikan yang berada di lembaga PAUD (KB,TK, RA), PKBM, Kesetaraan, LPK.

Alur Pendataan NIPTK Paudni 2014
Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NIPTK) merupakan nomor identitas bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) PAUDNI baik informal maupun non-formal (PAUD (KB,TK, RA), PKBM, Kesetaraan, LPK) yang berada di seluruh Indonesia.

NIPTK ini merupakan program prioritas dari Direktorat PPTK PAUD NI yang diperuntukkan bagi Pamong Belajar, Penilik, TLD, Pendidik PAUD Guru TK Formal, Guru TK Nonformal,Kepala Sekolah TK, Pengawas TK, Tutor Keaksaraan, Pengelola Keaksaraan, instruktur kursus, dan pengelola kursus.

Pemberian NIPTK ini sebagai upaya dari Direktorat PPTK PAUD NI dalam menyediakan data pendidik dan tenaga pendidikan yang valid, akurat, dan uptodate sehingga nantinya dapat dipergunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah. Untuk memperoleh data yang valid, akurat, dan uptodate tersebut maka diperlukannya pemutakhiran data dengan data terkini.

Pihak manajemen NIPTK PAUDNI terbagi dalam struktur berikut:
  1. Super Admin: berkedudukan di pusat (Direktorat PPTK PAUD NI)
  2. Admin Pusat: berkedudukan di pusat (Direktorat PPTK PAUD NI)
  3. Admin Dinas Provinsi: berkedudukan di masing-masing Kantor Dinas Provinsi
  4. Admin Dinas Kabupaten/Kota/SKB: berkedudukan di Kantor Dinas Kabupaten/Kota/SKB
Dengan struktur diatas nantinya struktur terbawah misal: Dinas Kabupaten/Kota/SKB akan bertanggung jawab terkait data yang telah dientry kepada Dinas Provinsi dan seterusnya. Pejelasan lebih rinci terkait NIPTK silahkan disimak disini: http://niptk.paudni.kemdikbud.go.id


Cara Login dan Daftar NIPTK PAUDNI Tahun 2014 :
  1. Silahkan buka http://niptk.paudni.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan 'Nama Pengguna' dan 'Kata Sandi'. Nama Pengguna: ptkpaudni dan Kata Sandi: paudni2014. Selanjutnya klik tombol 'Masuk'

  3. Klik Data (pada menubar) > PTK

  4. Form daftar PTK silahkan klik tombol 'Tambah PTK' dan isi semua kolom sesuai identitas yang dimiliki PTK, selanjutnya klik tombol 'Next' untuk melanjutkan

CATATAN:
  • PTK hanya melengkapi berkas yang nantinya diserahkan kepada Admin Dinas Kabupaten/Kota
  • Seluruh berkas akan di legalisasi dan diverifikasi oleh Admin Dinas Kabupaten/Kota dan Entry data natinya akan dilakukan oleh Admin Dinas Kabupaten/Kota. Silahkan hubungi Admin Dinas terkait jika megalami kendala
  • Segala kebijakan dan persyaratan bisa saja tidak sama antara Kab/Kota yang satu dengan lainya.
Sekian tentang Cara Login dan Daftar NIPTK Paudni Tahun 2014, semoga bermanfaat.

Download Updater Aplikasi IPPAUD V 1.9.0

Updater Aplikasi IPPAUD V 1.9.0 kini hadir untuk menggantikan aplikasi versi sebelumnya IPPAUD V 1.8.3. Dalam versi terbarunya V 1.9.0 telah ditambahkan beberapa peningkatan fitur seperti: penambahan fitur halaman profil guru, update, edit siswa, tambah siswa, edit profil guru, beberapa pembaruan fitur, perbaikan bugs, dan lainnya.

Download Aplikasi IPPAUD V 1.9.0
Dengan hadirnya updater aplikasi IPPAUD V 1.9.0 rekan-rekan operator jenjang PAUD yang telah menggunakan aplikasi IPPAUD versi 1.8.3 / 1.8.4 / 1.8.5 / 1.8.5a tidak perlu lagi melakukan instalasi menggunakan aplikasi master, kecuali bagi rekan-rekan yang memang ingin menginput data dari awal.

Dengan mengunakan aplikasi updater ini data yang telah diinputkan pada aplikasi sebelumnya tidak akan hilang, sehingga tidak perlu susah-susah lagi mengisi data dari awal seperti saat pertama kali meggunakan aplikasi master IPPAUD.

Download file Updater Aplikasi IPPAUD V 1.9.0 di link berikut:
http://www.ippaud.com/download/1.9.0/update.rar
atau
Jika ingin menggunakan file Masternya (instalasi awal) silahkan download di link berikut:
http://www.ippaud.com/download/1.9.0/IPPAUD_Versi_1.9.0_MASTER.rar

Cara menggunakan updater aplikasi IPPAUD V 1.9.0 :
  1. Simpan file update.rar yang telah didownload kedalam folder htdocs
  2. Buka file yang berexsistensi .rar menggunakan aplikasi winrar, winzip, atau 7zip atau dengan cara klik kanan file attachment, lalu pilih Extract here
  3. Silahkan pilih Replace All/ Copy and Replace pada kotak dialog yang muncul pada komputer
  4. Selesai
Sekian informasi tentang Download Updater Aplikasi IPPAUD V 1.9.0, semoga bermanfaat.