Cara Cek Siswa Belum Aktivasi Rekening PIP SD, SMP Tahun 2023

Cara Cek Siswa Belum Aktivasi Rekening PIP SD, SMP Tahun 2023 - Melalui web SIPINTAR Kemdikbud, Bapak Ibu Guru maupun Operator Sekolah selain bisa melihat siswa yang sudah tahap pencairan PIP nya, kita juga bisa mengetahui siswa yang belum melakukan Aktivasi Rekening Bank PIP di tahun 2023 ini.

 

Berikut tutorial tentang Cara Cek Siswa Belum Aktivasi Rekening PIP SD, SMP Tahun 2023:

1. Silahkan buka dan login Web SIPINTAR Kemdikbud. Tutorial tentang cara login web SIPINTAR bisa dibaca DISINI

2. Setelah berhasil login di web SIPINTAR, selanjutnya klik menu "Siswa Nominasi" yang terdapat di sidebar kiri web SIPINTAR

 


 

3. Dimenu tersebut akan ditampilkan nama-nama siswa yang sudah masuk nominasi pencairan dana PIP tahun 2023.

4. Segera lakukan aktivasi rekening PIP melalui bank tempat pencairan yang ditunjuk.

 

Perlu diketahui bahwa, aktivasi rekening PIP ini, dibatasi hingga 31 Desember 2023. Jadi silahkan segera lakukan Aktivasi

 

Baca juga: Cara Cek Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) SD, SMP Tahun 2023

 

Sekian informasi tentang Cara Cek Siswa Belum Aktivasi Rekening PIP SD, SMP Tahun 2023, semoga bermanfaat.

Cara Cek Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) SD, SMP Tahun 2023

Cara Cek Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) SD SMP Tahun 2023 - Berikut ini cara cek PIP siswa melalui akun Dapodik Sekolah melalui web Sipintar Kemdikbud tahun 2023.

1. Silahkan buka web SIPINTAR Kemdikbud melalui link berikut https://pip.kemdikbud.go.id/session


 

2. Klik tombol "Login SSO Dapodik" yang berwarna hijau seperti yang ada pada gambar diatas

3. Masukkan Username (email) dan Password Dapodik sekolah lalu klik Masuk


 

4. Untuk mengetahui daftar siswa yang telah cair dana PIPnya, silahkan klik menu "Siswa SK Pemberian" yang ada di sidebar kiri web SIPINTAR


 

5. Klik tombol DOWNLOAD untuk menyimpan daftar siswa siswa yang sudah SK Pemberian ke dalam bentuk Excel

Dimenu "Siswa SK Pemberian" ini, bapak ibu juga bisa memfilter hasil pencarian berdasarkan Tahun, Tahap, dan Status Pencarian dengan mengklik pada menu yang tersedia.

 

Baca juga: Cara Cek Siswa Belum Aktivasi Rekening PIP SD, SMP Tahun 2023

 

Sekian tutorial tentang Cara Cek Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2023, semoga bermanfaat bagi bapak ibu Guru dan Operator Sekolah di seluruh Indonesia. Semoga bermanfaat !

Bahan Sosialisasi Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru Daerah tahun 2022

Bahan Sosialisasi Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru Daerah tahun 2022

DIDALAM PERMENPANRB 20/2022

PERSYARATAN PELAMAR:

1. Pelamar Prioritas
a. Prioritas I: Pelamar yang telah memnuhi NAB Seleksi Tahun 2021.
b. Prirotas II: THK-II.
c. Prioritas III: Guru Non-ASN terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.
2. Pelamar Umum
a. Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek
b. Pelamar terdaftar di Dapodik

SELEKSI KOMPETENSI
1. Seleksi Prioritas
a. Seleksi Prioritas I: menggunakan hasil seleksi tahun 2021
b. Seleksi Prirotas II dan Prioritas III: dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
2. Seleksi Umum
Seleksi Kompetensi Pelamar Umum dilakukan dengan CATUNBK.

 

Sosialisasi Permen PANRB  20 tahun 2022 Juknis PPPK 2022

 

PEMENUHAN KEBUTUHAN

1. Didahulukan untuk Pelamar Prioritas I, secara berurutan THK-II >> Guru Non-ASN di Sekolah Negeri >> Lulusan PPG >> Guru Swasta.
2. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh Pelamar Prioritas II.
3. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh Pelamar Prioritas III.
4. Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan Seleksi Umum dengan CAT-UNBK.



MASA FORMASI DAN KONTRAK KERJA PPPK JF GURU

1. Sesuai PermenPANRB No. 70/2020, Masa Hubungan Perjanjian Kerja (Formasi) untuk JF Guru ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
2. Jangka waktu kontrak kerja PPPK Guru tidak melebihi batas waktu masa Formasi JF Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. Jangka waktu kontrak kerja PPPK Guru memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan Guru.
4. Perpanjangan kontrak kerja antara PPPK Guru dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.


Download Bahan Sosialisasi Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru Daerah tahun 2022 (DISINI)


Sekian informasi tentang Bahan Sosialisasi Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru Daerah tahun 2022, semoga bermanfaat untuk para pembaca semua.

Kepmen Dikbudristek RI No. 349/P/2022 tentang Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Daerah Tahun 2022

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

 

Di halaman 4 Poin C di keputusan menteri ini dijelaskan secara jelas tentang beberapa kategori pelamar antara lain:

 

Juknis PPPK 2022

 

1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
 

 

 

2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik. 


Persyaratan Pelamar
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia;
2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.


Untuk informasi selengkapnya, silahkan download Kepmen Dikbudristek RI No. 349/P/2022 tentang Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Daerah Tahun 2022 melalui link berikut ini:


Download Kepmen Dikbudristek RI No. 349/P/2022 tentang Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Daerah Tahun 2022 pdf (DISINI)


Demikianlah informasi tentang Kepmen Dikbudristek RI No. 349/P/2022 tentang Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Daerah Tahun 2022, silahkan share informasi ini jika bermanfaat bagi para pembaca semua.