Download Permendikbud No 161 Tahun 2014 tentang Juknis BOS Tahun 2015

Juknis BOS tahun 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 161 tahun 2014 telah dirilis yang ditetapkan oleh  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Anies Baswedan pada tanggal 11 Desember 2014.

Download Juknis BOS 2015 (Permendikbud No 161 Tahun 2014)

Ada beberapa perbedaan dibandingkan dengan petunjuk teknis BOS tahun anggaran 2014 diantaranya:
  1. Pada juknis 2014 jumlah peserta didik minimal untuk jenjang SD/SDLB 80 siswa dan SMP/SMPLB/Satap 120 siswa, sedangkan dalam juknis 2015 jumlah minimal SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap sama menjadi 60 siswa.
  2. Pada juknis 2014 honor guru/tenaga kependidikan honorer maksimum 20% dari total dana BOS yang diterima, sedangkan dalam juknis 2015 honor guru/tenaga kependidikan honorer maksimum 15%.
Pengalokasian dana BOS akan didasarkan pada data Dapodik dengan ketentuan :
  1. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014
  2. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015
  3. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015
  4. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015
Jadwal penyaluran dana BOS 2015 (bagi daerah tidak terpencil) dilakukan per-triwulan dengan ketentuan :
  1. Triwulan Pertama (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari 2015
  2. Triwulan Kedua (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2015
  3. Triwulan Ketiga (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015
  4. Triwulan Keempat (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2015
Jadwal penyaluran dan BOS 2015 (bagi daerah terpencil) dilakukan per-semester (per 6 bulan) dengan ketentuan :
  1. Semester Pertama (Januari-Juni) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di Januari 2015
  2. Semester Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015
Sekolah dilarang untuk melakukan pembelian software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis karena Pemerintah telah menyediakan aplikasi resmi pelaporan BOS (Apleka BOS) dan pelaporan BOS online yang dapat di download melalui www.bos.kemdikbud.go.id.

Cara login pelaporan BOS online bisa dibaca DISINI.
Download juknis BOS tahun 2015 DISINI atau DISINI.

Sekian informasi tentang Download Juknis BOS Tahun 2015, semoga bermanfaat.