Download Juknis Bantuan Operasional Sekolah BOS Terbaru 2018
Download Juknis Bantuan Operasional Sekolah BOS Terbaru 2018 - Juknis Bantuan Operasional Sekolah BOS 2018 berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tertanggal 18 Januari 2018 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Juknis BOS tahun 2018 ini diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB yang mulai berlaku mulai tanggal diundangkan.
Adapun satuan biaya BOS yang diterima nantinya sebagaimana berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun
- SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun
Penyaluran BOS ini dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Keanggotaan TIM BOS Sekolah sesuai Juknis BOS tahun 2018 ini terdiri dari:
1. Kepala Sekolah (Selaku Penanggung Jawab)
2. Bendahara
3. 1 orang dari unsur orang tua peserta didik (diluar komite)
4. Penanggung Jawab Pendataan
Informasi selengkapnya silahkan download Juknis BOS 2018 melalui link dibawah ini:
Juknis BOS Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Sekian informasi tentang Download Juknis Bantuan Operasional Sekolah BOS Terbaru 2018, jika informasi bermanfaat silahkan LIKE/FOLLOW/SHARE untuk diinfokan kepada rekan anda lainnya. Simak terus informasi lengkap dan terbaru kami lainya seputar Operator Sekolah dan Pendidikan di http://operatorsekolahtamankrocok.blogspot.com
Juknis BOS tahun 2018 ini diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB yang mulai berlaku mulai tanggal diundangkan.
Adapun satuan biaya BOS yang diterima nantinya sebagaimana berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun
- SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun
Penyaluran BOS ini dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Keanggotaan TIM BOS Sekolah sesuai Juknis BOS tahun 2018 ini terdiri dari:
1. Kepala Sekolah (Selaku Penanggung Jawab)
2. Bendahara
3. 1 orang dari unsur orang tua peserta didik (diluar komite)
4. Penanggung Jawab Pendataan
Informasi selengkapnya silahkan download Juknis BOS 2018 melalui link dibawah ini:
Juknis BOS Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Sekian informasi tentang Download Juknis Bantuan Operasional Sekolah BOS Terbaru 2018, jika informasi bermanfaat silahkan LIKE/FOLLOW/SHARE untuk diinfokan kepada rekan anda lainnya. Simak terus informasi lengkap dan terbaru kami lainya seputar Operator Sekolah dan Pendidikan di http://operatorsekolahtamankrocok.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar