Download Juknis BOS Reguler Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Download Juknis BOS Reguler Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Berikut ini juknis BOS tahun 2020 yang bisa Bapak/Ibu download untuk pedoman dalam pembelanjaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di lembaga Bapak/Ibu semua. Juknis BOS ini berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 8 tahun 2020.

juknis bos tahun 2020

KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2020

(1) Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2) Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membiayai:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
e. administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
i. penyediaan alat multi media pembelajaran;
j. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
k. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
l. pembayaran honor.
(3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.

TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN DANA BOS

A. Tata Cara Pengelolaan
1. Pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan oleh:
1) tim BOS provinsi; atau
2) tim BOS kabupaten/kota;
c. tim BOS provinsi ditetapkan oleh gubernur melalui surat keputusan gubernur dengan susunan keanggotaan sebagai berikut;
1) gubernur sebagai pengarah;
2) penanggung jawab terdiri atas:
a) sekretaris daerah provinsi sebagai ketua; dan
b) kepala dinas yang menangani urusan pendidikan dan kepala dinas lain terkait/badan/biro pengelola keuangan daerah sebagai anggota;
3) tim pelaksana terdiri atas:
a) sekretaris dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi sebagai ketua pelaksana; dan
b) anggota terdiri atas:
(1) tim pelaksana SD dan SMP;
(2) tim pelaksana SMA;
(3) tim pelaksana SMK;
(4) tim pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
(5) penanggung jawab data:
(a) penanggung jawab data BOS SD dan SMP;
(b) penanggung jawab data BOS SMA;
(c) penanggung jawab data BOS SMK; dan
(d) penanggung jawab data BOS SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
(6) pelaksana unit publikasi, layanan informasi, atau hubungan masyarakat;
d. tugas dan tanggung jawab tim BOS provinsi sebagai berikut:
1) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah provinsi dengan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan;
2) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;
3) melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah atas nama gubernur dengan kepala/pimpinan badan penyelenggara SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat atau dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mewakili SD dan SMP sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;
4) melatih, membimbing dan mendorong SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik;
5) membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;
6) melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;
7) melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler. Pembinaan dalam pengelolaan dana BOS Reguler

Download juknis BOS tahun 2020 DISINI

Demikianlan informasi tentang Download Juknis BOS Reguler Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, semoga bermanfaat bagi para pembaca semua.

0 komentar:

Posting Komentar