Jadwal Penyaluran Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2016

Jadwal Pencairan Tunjangan Insentif Guru 2016 sedang dinanti-nanti oleh para Guru yang berstatus Non PNS baik yang bekerja di lembaga Negeri maupun Swasta yang di diselenggarakan oleh masyarakat. Dengan berakhirnya PP Nomor 74 tahun 2005 setelah 10 tahun peraturan tersebut diundagkan maka subsidi Tunjangan Funsional (TF) resmi berakhir dan saat ini berubah nama menjadi Tunjangan Insentif.

Baca juga: Syarat Memperoleh Tunjangan Insentif Guru Non PNS tahun 2016

Jadwal Pencairan Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2016

Berdasarkan mekanisme penyeluran insentif yang dijelaskan pada petunjuk teknis tunjangan insentif bagi guru Non PNS, jadwal pencairan untuk tunjangan triwulan I tahun anggaran 2016 pada akhir April 2016.

Jadwal Pencairan Tunjangan Insentif Guru 2016 :
  1. triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
  2. triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
  3. triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
  4. triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.
Adapun besaran dana insentif yang akan diterima pada setiap bulannya adalah sebesar 300 ribu rupiah (dipotong pajak penghasilan) bagi setiap orangnya.

Kriteria penerima tunjangan insentif ini salah satunya adalah memilki NUPTK dan telah terdata valid dalam aplikasi dapodik serta persyaratan-persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.

Sekian tentang Jadwal Penyaluran Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2016, silahkan simak informasi terbaru kami seputar tunjangan insentif guru dan informasi pendidikan lainnya. Semoga bermanfaat.

6 komentar:

  1. Sudah akhir bulan mei 2016 untuk pencairan Tunjangan Insentif belum ada info terbaru,,,??

    BalasHapus
  2. Tf g cair Kemenag bungkam....

    BalasHapus
  3. Hak guru non PNS yg g dapet upah apa2 hanya sebatas TF... ehhh masih aja di permainkan... ironis....

    Bayangkan jika anda harus kehilangan hak andai wahai penguasa...???

    BalasHapus
  4. Hak guru non PNS yg g dapet upah apa2 hanya sebatas TF... ehhh masih aja di permainkan... ironis....

    Bayangkan jika anda harus kehilangan hak andai wahai penguasa...???

    BalasHapus
  5. Ini sudah akhr Oktober kok blm jg di cairkn hakx orang kcil gk da kejelasan sama sekali

    BalasHapus
  6. Ini sudah akhr Oktober kok blm jg di cairkn hakx orang kcil gk da kejelasan sama sekali

    BalasHapus