Syarat Memperoleh Tunjangan Insentif Guru Non PNS tahun 2016

Syarat Memperoleh Tungan Insentif Guru Non PNS 2016 sebenarnya tidaklah jauh berbeda dengan persyaratan sebelumnya disaat masih bernama Tunjangan Fungsional Guru Non PNS. Yaitu guru bersangkutan tentunya harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta persyaratan-persyaratan lainnya yang juga wajib terpenuhi.

Syarat Memperoleh Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2016
Untuk memperoleh tunjangan Insentif Guru Non PNS 2016 guru bersangkutan diharuskan telah mengabdi sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus-menerus (tidak terputus) pada satuan kerja atau satuan administrasi pangkal (Satmingkal) yang sama.

Syarat guru penerima Insentif tahun 2016 :
  1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
  2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
  3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
  4. minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
  5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
  6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Selain beberapa persyaratan diatas, jumlah jam mengajar dan jumlah kuota masing-masing daerah tentunya juga menjadi acuan bagi bisa tidaknya memperoleh Tunjangan Insentif 2016.

Baca juga : Cek Lembar Info GTK Hasil Sinkron Dapodik Tahun Pelajaran 2015-2016


Waktu valid dan sinkronisasi aplikasi dapodik juga mesti diperhatikan oleh Operator Sekolah, mengingat pengambilan data oleh admin pusat terkait tunjangan insentif dilakukan hanya pada waktu yang telah ditentunkan.

Baca juga : Jadwal Penyaluran Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2016

Sekian info tentang Syarat Memperoleh Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2016, dan simak informasi terbaru kami lainnya. Semoga bermanfaat.

1 komentar:

  1. tunjangan hanya diberikan kepada guru dimana memiliki NUPTK dan bagaimana nasib seorang Operator yang mengelola data sekolah apakah tidak ada perhatian untuk memberikan kesejahteraan kepada operator diluar dana sekolah? dan apakah bisa naikkan status operator menjadi tenaga kontrak Pusat? ini perlu dipahami oleh pemerintah karena di sisi lain operator dianggap sebagai tukang ketik dan sisi lain nasib guru dan sekolah di tangan operator!

    BalasHapus