Riwayat Mengajar Harus Terisi 5 Tahun Terakhir di Padamu Negeri
Pemutakhiran data PTK melalui edit data PTK di akun Padamu Negeri tahun pembelajaran 2014-2015 terus berlangsung. Pemutakhiran ini penting dilakukan karena setiap data yang dimiliki pasti akan mengalami perubahan, salah satu contoh pada data riwayat mengajar yang harus diupdate setiap memasuki tahun pembelajaran baru.
Pada pengisian data riwayat mengajar harus terisi minimal 5 tahun terakhir (kecuali bagi PTK yang riwayat mengajarnya memang benar-benar kurang dari 5 tahun). Data riwayat mengajar tersebut nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS), yang merupakan kerjasama antara BPSDMPK Kemdikbud dengan ProEDP (Professional Development for Edication Personnel) melalui dana hibah untuk tahun anggaran 2013-2016.
Cara mengetahui data yang belum terisi terkait syarat ajuan PPCKS :
Selanjutnya kirim pengajuan perubahan data (S12a) ke operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk di validasi dan dijadikan permanen aktif (S13).
Sekian informasi tentang Riwayat Mengajar Harus Terisi 5 Tahun Terakhir di Padamu Negeri, semoga bermanfaat.
Pada pengisian data riwayat mengajar harus terisi minimal 5 tahun terakhir (kecuali bagi PTK yang riwayat mengajarnya memang benar-benar kurang dari 5 tahun). Data riwayat mengajar tersebut nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS), yang merupakan kerjasama antara BPSDMPK Kemdikbud dengan ProEDP (Professional Development for Edication Personnel) melalui dana hibah untuk tahun anggaran 2013-2016.
Cara mengetahui data yang belum terisi terkait syarat ajuan PPCKS :
- Login di akun PTK http://padamu.siap.web.id
- Klik icon PADAMU PTK
- Klik menu/link PPCKS yang berada di sidebar kiri bawah
- Maka akan tampil status syarat ajuan PPCKS Anda
- Lengkapi/edit data yang masih bertanda cross (merah) melalui menu portofolio.
Selanjutnya kirim pengajuan perubahan data (S12a) ke operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk di validasi dan dijadikan permanen aktif (S13).
Sekian informasi tentang Riwayat Mengajar Harus Terisi 5 Tahun Terakhir di Padamu Negeri, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar