Persyaratan Peserta dan Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Persyaratan Peserta dan Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 - Setelah peserta Pre Tes PPG tahun 2017 telah dinyatakan lulus menjadi calon Peserta PPG 2018, selanjutnya adalah melengkapi persyaratan administrasi yang dikirimkan ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Pengeriman berkas syarat administrasi ini paling lambat hingga 2 Februari 2018 sebagaimana yang telah kami informasikan sebelumnya disini.

Baca juga: Guru Lulus Pretest PPG Wajib Lengkapi Administrasi Paling Lambat 2 Februari 2018

Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi diantaranya Fotocopy Ijazah terakhir yang dimiliki, Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 Tahun Terakhir, FC SK Mengajar,  Surat Ijin Kepala Sekolah untuk menjadi peserta PPG 2018, Pakta Integritas, Surat Keterangan Sehat, dan lainnya.

Syarat lengkap bisa dilihat pada gambar berikut:

CATATAN:
- Informasi dan teknis lebih detil mengenai persyaratan administrasi serta data lulus Prestes PPG 2018, silahkan menghubungi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Baca juga: Tempat Pelaksanaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan tahun 2018

Sekian informasi tentang Persyaratan Peserta dan Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, semoga bermanfaat. Jangan lupa simak informasi kami lainnya seputar PPG 2018 disini http://operatorsekolahtamankrocok.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar