Guru Lulus Pretest PPG Wajib Lengkapi Administrasi Paling Lambat 2 Februari 2018
Guru Lulus Pretest PPG Wajib Lengkapi Administrasi Paling Lambat 2 Februari 2018 - Sebelumnya kami ucapkan selamat bagi para Guru peserta Pre Test PPG Dalam Jabatan tahun 2017 yang telah dinyatakan Lulus pada pengumuman tanggal 12 Januari 2018 lalu.
Meskipun saat ini laman resmi pengumuman hasil Pretest PPG kembali tidak bisa dikses dalam status dalam proses evaluasi, tapi tidak ada salahnya jika para peserta yang pada tanggal 12 Januari 2018 sempat melakukan pengecekan data dan dinyatakan Lulus untuk segera menyiapkan persyaratan selanjutnya yaitu syarat administrasi berupa berkas yang dikirimkan ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Baca juga: Cara/Langkah Cek Hasil Pretest PPG Tahun 2017 di Laman Informasi Sergur 2018
Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran DIjen GTK nomor 00137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 yang berisi tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018.
Pengiriman berkas persyaratan administrasi bagi guru TK/SD/SMP dan SLB/SMA/SMK paling lambat hingga 2 Februari 2018 ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Baca juga: Persyaratan Peserta dan Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Selanjutnya Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi dan validasi berkas Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G) dan bagi yang lolos verifikasi berkas selanjutnya data akan dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir sebelum ditetapkan sebagai Peserta PPG Dalam Jabatan.
Sekian informasi tentang Guru Lulus Pretest PPG Wajib Lengkapi Administrasi Paling Lambat 2 Februari 2018, silahkan SHARE informasi ini bagi rekan anda lainnya. Semoga bermanfaat.
Meskipun saat ini laman resmi pengumuman hasil Pretest PPG kembali tidak bisa dikses dalam status dalam proses evaluasi, tapi tidak ada salahnya jika para peserta yang pada tanggal 12 Januari 2018 sempat melakukan pengecekan data dan dinyatakan Lulus untuk segera menyiapkan persyaratan selanjutnya yaitu syarat administrasi berupa berkas yang dikirimkan ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Baca juga: Cara/Langkah Cek Hasil Pretest PPG Tahun 2017 di Laman Informasi Sergur 2018
Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran DIjen GTK nomor 00137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 yang berisi tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018.
Pengiriman berkas persyaratan administrasi bagi guru TK/SD/SMP dan SLB/SMA/SMK paling lambat hingga 2 Februari 2018 ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Baca juga: Persyaratan Peserta dan Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Selanjutnya Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi dan validasi berkas Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G) dan bagi yang lolos verifikasi berkas selanjutnya data akan dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir sebelum ditetapkan sebagai Peserta PPG Dalam Jabatan.
Sekian informasi tentang Guru Lulus Pretest PPG Wajib Lengkapi Administrasi Paling Lambat 2 Februari 2018, silahkan SHARE informasi ini bagi rekan anda lainnya. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar