Cara dan Syarat Mengajukan NUPTK Baru bagi Guru tahun 2018

Cara dan Syarat Mengajukan NUPTK Baru bagi Guru tahun 2018 - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor unik bagi seorang pendidik baik PNS, Non PNS, atau Swasta yang mengabdikan diri menjadi guru atau pendidik di seluruh Indonesia.

Adapun cara memperoleh NUPTK di tahun 2018 ini persyaratannya masih tetap sama seperti tahun sebelumnya yaitu calon penerima NUPTK akan terdata otomatis sesuai data pokok yang telah disinkronisasi melalui aplikasi Dapodik sekolah.



SYARAT PENERBITAN NUPTK TAHUN 2018 ;

a. Data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
d. Bukti memilki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
e. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Penegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan
f. Surat Keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang  bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
g. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya


Download Syarat Mengajukan NUPTK 2018

Bagi Guru/Pendidik yang telah memenuhi persyaratan diatas, selanjutnya silahkan cek di laman Verval PTK apakah anda sudah masuk dalam calon penerima NUPTK tahun 2018 ini.

Baca juga: Cara Baru Memperbaiki Data NUPTK melalui Laman Verval PTK

Sekian informasi tentang Cara dan Syarat Mengajukan NUPTK Baru bagi Guru tahun 2018, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar