Syarat Umum Peserta PLPG pada Sertifikasi Guru 2016
Syarat Calon Peserta PLPG Sertifikasi Guru tahun 2016 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun untuk lebih jelasnya berikut sedikit kami jabarkan tentang persyaratan umum bagi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG dan Portofolio (PF) tahun 2016.
Bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dapat memilih pola Portofolio (PF) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Syarat Umum Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2016 :
Baca juga: Status Kepegawaian Honorer Sekolah di Aplikasi Dapodik terkait PPG-PLPG 2016
Perbaikan data guru khusunya calon peserta sertifikasi guru 2016 dapat dilakukan melalui aplikasi dapodik sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan.
Bagi guru yang diangkat per 1 januari 2006 s.d sekarang mengikuti pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG PPG).
Baca juga: Persyaratan Umum Sertifikasi Guru 2016 dengan Pola SG PPG
Sekian informasi tentang Syarat Umum Peserta PLPG pada Sertifikasi Guru 2016, semoga bermanfaat dan tunggu informasi terbaru kami lainnya.
Syarat Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2016 |
Bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dapat memilih pola Portofolio (PF) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Syarat Umum Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2016 :
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama.
- Guru Non PNS harus memiliki SK sebagai Guru Tetap Yayasan dari penyelenggara pendidikan/yayasan, Guru non PNS di sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabar berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Bagi guru yang memiliki prodi S1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan bidang studi yang diampu dan wajib memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun.
- Bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri adalah Guru Honorer/GTT Kabupaten yang memiliki SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota.
Baca juga: Status Kepegawaian Honorer Sekolah di Aplikasi Dapodik terkait PPG-PLPG 2016
Perbaikan data guru khusunya calon peserta sertifikasi guru 2016 dapat dilakukan melalui aplikasi dapodik sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan.
Bagi guru yang diangkat per 1 januari 2006 s.d sekarang mengikuti pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG PPG).
Baca juga: Persyaratan Umum Sertifikasi Guru 2016 dengan Pola SG PPG
Sekian informasi tentang Syarat Umum Peserta PLPG pada Sertifikasi Guru 2016, semoga bermanfaat dan tunggu informasi terbaru kami lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar