Persyaratan Umum Sertifikasi Guru 2016 dengan Pola SG PPG
Pada sertifikasi guru tahun 2016 ini, pemerintah resmi menerapkan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG PPG), selain pola Portofio dan pola PLPG yang telah berjalan selama ini.
Persyaratan Umum Sertifikasi Guru 2016 Pola SG PPG, tidak jauh berbeda dengan yang ada pada pola PLPG, perbedaannya yaitu pola SG PPG ini diikuti oleh guru yang diangkat per 1 januari 2006 s.d sekarang serta telah mengikuti UKG tahun 2015 dan lulus dengan nilai passing grade UKG yang telah ditentukan.
Syarat Umum Sertifikasi Guru 2016 Pola SG PPG :
Baca juga: Syarat Umum Peserta PLPG pada Sertifikasi Guru 2016
Jika terdapat kesalahan data pada calon peserta sergur dapat dilakukan perbaikan melalui aplikasi dapodik sekolah sesuai waktu yang ditentukan.
Demikianlah informasi tentang Persyaratan Umum Sertifikasi Guru 2016 Pola SG PPG, semoga bermanfaat dan simak informasi kami seputar sertifikasi guru lainnya.
Persyaratan Umum Sertifikasi Guru 2016 Pola SG PPG, tidak jauh berbeda dengan yang ada pada pola PLPG, perbedaannya yaitu pola SG PPG ini diikuti oleh guru yang diangkat per 1 januari 2006 s.d sekarang serta telah mengikuti UKG tahun 2015 dan lulus dengan nilai passing grade UKG yang telah ditentukan.
Persyaratan Umum Peserta PPG Sertifikasi Guru 2016 |
Syarat Umum Sertifikasi Guru 2016 Pola SG PPG :
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama.
- Guru Non PNS harus memiliki SK sebagai Guru Tetap Yayasan dari penyelenggara pendidikan/yayasan, Guru non PNS di sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabar berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Bagi guru yang memiliki prodi S1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan bidang studi yang diampu dan wajib memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun.
- Nilai UKG tahun 2015 adalah minimal 55 (passing grade)
- Bagi yang nilai UKG 2015-nya kurang dari 55 tidak masuk calon peserta sergur 2016 sampai nilai UKG nya mencapai passing grade tahun 2016.
- Bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri adalah Guru Honorer/GTT Kabupaten yang memiliki SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota.
Baca juga: Syarat Umum Peserta PLPG pada Sertifikasi Guru 2016
Jika terdapat kesalahan data pada calon peserta sergur dapat dilakukan perbaikan melalui aplikasi dapodik sekolah sesuai waktu yang ditentukan.
Demikianlah informasi tentang Persyaratan Umum Sertifikasi Guru 2016 Pola SG PPG, semoga bermanfaat dan simak informasi kami seputar sertifikasi guru lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar