Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III Tahun 2015 Cair Jenjang SD, SMP, Sederajat
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III Tahun 2015 mulai dicairkan, tetntunya kabar tersebut merupakan kabar gembira bagi para guru PNS dan Non PNS yang telah lulus sertifikasi guru. Perlu diketahui bahwa untuk pencairan dana sertifikasi guru ke rekening pribadi masing-masing, pihak P2TK akan menggunakan data valid yang bersumber dari entri data aplikasi Dapodikdas sekolah. Jadi bagi para guru yang hingga kini data dapodiknya tidak valid setelah melakukan pengecekan di aplikasi lembar Info GTK segera lakukan perbaikan data.
Baca : Cek Lembar Info GTK Hasil Sinkron Dapodik Tahun Pelajaran 2015-2016
Pastikan status data pada 'Verifikasi Tunjangan Profesi' di lembar Info GTK sudah valid, yang ditandai dengan tidak adanya tanda merah pada kolom 'Data'.
Data yang harus valid di lembar Info GTK terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru :
Apabila data dilembar Info GTK belum valid, segera lakukan perbaikan data pada aplikasi dapodikdas sekolah dan selanjutnya lakukan sinkron.
Bagi guru yang status 'kelulusan sertifikasi' tidak valid (merah) pada kolom Verifikasi Data Tunjangan Profesi ulasan lengkapnya bisa dibaca DISINI.
Apabila semua data sudah diperbaiki dan sudah valid setelah cek Info GTK namun SK Dirjen belum juga terbit, disarankan segera menghubungi Operator Tunjangan Kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk penelusuran lebih lanjut.
Sekian informasi tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III Tahun 2015 Cair, semoga bermanfaat.
Baca : Cek Lembar Info GTK Hasil Sinkron Dapodik Tahun Pelajaran 2015-2016
Pastikan status data pada 'Verifikasi Tunjangan Profesi' di lembar Info GTK sudah valid, yang ditandai dengan tidak adanya tanda merah pada kolom 'Data'.
Data yang harus valid di lembar Info GTK terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru :
- Jumlah Jam Mengajar (JJM) minimal 24 jam per minggunya
- Bagi Guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah mengajar minimal 6 jam per minggunya dan data tugas tambahan sebagai kepala sekolah telah terisi pada apliaksi Dapodik
- Mata pelajaran yang diajarkan harus linear dengan status guru dan sertifikat pendidik yang dimiliki. Bagi guru Sekolah Dasar (SD) jam mengajar yang diakui oleh P2TK Dikdas: Guru Kelas dan Guru Mapel Penjaskes.
- Ijazah terakhir yang harus dimiliki minimal S1 (kecuali bagi guru dengan kebijakan khusus)
- Perhatikan juga status keaktifan PTK perbulannya telah di centang pada aplikasi Dapodikdas
Apabila data dilembar Info GTK belum valid, segera lakukan perbaikan data pada aplikasi dapodikdas sekolah dan selanjutnya lakukan sinkron.
Bagi guru yang status 'kelulusan sertifikasi' tidak valid (merah) pada kolom Verifikasi Data Tunjangan Profesi ulasan lengkapnya bisa dibaca DISINI.
Apabila semua data sudah diperbaiki dan sudah valid setelah cek Info GTK namun SK Dirjen belum juga terbit, disarankan segera menghubungi Operator Tunjangan Kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk penelusuran lebih lanjut.
Sekian informasi tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III Tahun 2015 Cair, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar