Cara Mengatasi Aplikasi PUPNS yang Tidak Bisa Kirim Data

Seiring semakin banyaknya PNS diseluruh Indonesia yang telah menyelesaikan proses update data PUPNSnya dan juga terkait kabar dimundurkannya jadwal PUPNS yang sebelumnya berakhir hingga Desember 2015 diubah menjadi Februari 2016, maka server PUPNS yang sebelumnya seringkali down karena sangat tingginya akses pengunjung kini menjadi lebih normal dan stabil.

Dengan kondisi server yang lebih normal dan stabil tersebut tentunya memberikan kesempatan bagi para PNS untuk mengupdate datanya dengan lebih teliti dan lancar. Namun kondisi server tentu bukanlah satu hal yang paling berpengaruh dalam proses update data, masih ada masih ada beberapa kendala lain yang kadang menyulitkan para PNS saat hendak proses KIRIM data contoh munculnya peringatan bahwa "Belum simpan/periksa semua tab".


Untuk mengatasi aplikasi PUPNS yang tidak bisa kirim data tersebut berikut solusinya :
  1. Silahkan login pada akun PUPNS anda.


  2. Klik pada menu 'Data Utama' dan selanjutnya SIMPAN
  3. Klik pada menu 'Data Posisi' dan selanjutnya SIMPAN
  4. Klik pada menu 'Data Riwayat' beserta semua data submenu yang berada didalamnya dan tunggu hingga loading selesai
  5. Klik pada menu 'Data Guru' dan tunggu hingga loading selesai
  6. Klik pada menu 'Stakeholder' dan tunggu hingga loading selesai
  7. Jika semua proses diatas selesai dilakukan selanjutnya klik tombol KIRIM (jika data sudah benar-benar telah terisi semua dan sudah valid sesuai data perubahan yang ada)
CATATAN :
- Sebenarnya hal yang paling sering terlewatkan/belum dibuka sehingga menyebabkan munculnya peringatan "Belum simpan/periksa semua tab" adalah belum dibukanya/belum diperiksa pada submenu 'Diklat Struktural' (Bagi PNS Fungsional) dan belum dibukanya/belum diperiksa pada submenu 'Diklat Fungsional' (Bagi PNS Struktural). Hal tersebut memang karena lokasi submenu tersebut agak tersembunyi dibandingkan menu utama.

Sekian sedikit tips tentang Cara Mengatasi Aplikasi PUPNS yang Tidak Bisa Kirim Data, semoga bermanfaat.