Mekanisme dan Kewenangan Administrator & Operator

PDSP adalah Unit kerja di lingkungan Kemdikbud yang mempunyai tugas mengelola data pendidikan, baik di pusat sampai ke tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Untuk menunjang kegiatan tersebut diperlukan tenaga terampil seperti administrator  dan operator.

Administrator adalah pengelola Data Pokok  Pendidikan (DAPODIK)  di tingkat pusat dan daerah yang ditetapkan melalui SK dan bertanggung jawab terhadap keamanan data.
Administrator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan. Administrator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Administrator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
Administrator Dapodik di Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, masing-masing 1 (satu) orang.

Operator adalah petugas pendataan yang diberi tanggungjawab dan wewenang untuk mengelola data tertentu, seperti input data, pemeliharaan data, backup data, mengunduh dan mengunggah data.
Operator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
Operator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Operator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
Operator sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
Operator Dapodik di Provinsi, Kabupaten dan Kota, maksimal 7 (tujuh) orang.
Operator Dapodik di Sekolah, sebanyak 1 (satu) orang.

A. Kewenangan PDSP
  1. Memberikan akun dan sandi  admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
  2. Melakukan sosialisasi pemberian akun dan sandi  admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
  3. Menerima SK penunjukan Admin dan operator dari Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
  4. Menyetujui dan mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota 
B. Kewenangan Provinsi
  1. Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi ke PDSP
  4. Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
  5. Berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
  6. Admin provinsi berwenang memberikan akun dan sandi operator di Dinas Pendidikan  Provinsi
  7. Setiap operator Dinas Pendidikan Provinsi dapat merubah sandi operator
  8. Admin berhak menata ulang/reset sandi operator  Dinas Pendidikan  Provinsi 
C. Kewenangan Kabupaten / Kota
  1. Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
  2. Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota  
  3. Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota ke PDSP
  4. Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota  
  5. Admin berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota 
  6. Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota berwenang memberikan akun dan sandi operator di Dinas Kabupaten/kota  
  7. Setiap operator Dinas Kabupaten/kota dapat merubah sandi operator
  8. Admin berhak menata ulang/reset sandi operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota  
  9. Menerima SK operator sekolah
  10. Menetapkan akun dan sandi operator  sekolah
  11. Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinir operator Kabupaten/Kota dan sekolah 
D. Kewenangan Sekolah
  1. Kepala sekolah menetapkan operator  
  2. Membuat SK operator
  3. Mengirimkan SK operator ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Menggunakan akun dan sandi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  5. Setiap operator sekolah dapat merubah sandi operator 
Sumber data: http://npsn.data.kemdiknas.go.id