Cara Melaksanakan PKG bagi Kepala Sekolah di Padamu Negeri
Batas akhir pelaporan status keaktifan NUPTK di akun Padamu Negeri sudah semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2014. Mungkin bagi mayoraitas guru sudah melaporkan status kekatifannya dengan melalui beberapa tahapan seperti pengisian EDS, mengisi survey pelatihan kurikulum 2013, upload foto, update data portfolio, serta aktifasi yang diakhiri dengan mencetak kartu NUPTK.
Setelah semua guru dalam satu lembaga/sekolah menyelesaikan pelaporan selanjutnya dilanjutkan dengan pelaporan status keaktifan NUPTK bagi Kepala Sekolah.
Memang untuk dapat menyelesaikan pelaporan keaktifan tersebut, kepala sekolah harus sudah memastikan semua PTK/Guru binaan sudah melakukan pelaporan. Selain harus melakukan penilaian keinerja guru, Kepala Sekolah juga harus melewati tahapan lainnya seperti pengisian EDS siswa, pengisian EDS Kepala Sekolah, Survey kurikulum 2013, update portofolio, upload foto, dan cetak kartu NUPTK.
Untuk melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG), Kepala Sekolah selaku koordinator peilaian dapat membentuk TIM penilai yang beranggotakan guru senior jika jumlah guru yang akan dinilai lebih dari 10 orang. Berikut ketentuan guru yang dapat dimasukkan sebagai tim penilai PKG:
TIM penilai PKG tersebut nantinya dibuatkan SK penugasan yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah. Nomor SK Tim ini nantinya juga harus dilaporkan saat mengisi penilaian pada masing-masing guru pada kolom data penilai. Namun jika penilainya hanya dilakukan oleh Kepala Sekolah saja (misal karena jumlah guru yang akan dinilai kurang dari 10 orang), kolom nomor SK penugasan dan tanggal SK dikosongi saja.
Contoh SK Penugasan TIM PKG bisa dilihat DISINI.
Cara Melaksanakan PKG bagi Kepala Sekolah :
Sekian tentang Tata Cara Melaksanakan PKG bagi Kepala Sekolah di Padamu Negeri, semoga bermanfaat.
Setelah semua guru dalam satu lembaga/sekolah menyelesaikan pelaporan selanjutnya dilanjutkan dengan pelaporan status keaktifan NUPTK bagi Kepala Sekolah.
Memang untuk dapat menyelesaikan pelaporan keaktifan tersebut, kepala sekolah harus sudah memastikan semua PTK/Guru binaan sudah melakukan pelaporan. Selain harus melakukan penilaian keinerja guru, Kepala Sekolah juga harus melewati tahapan lainnya seperti pengisian EDS siswa, pengisian EDS Kepala Sekolah, Survey kurikulum 2013, update portofolio, upload foto, dan cetak kartu NUPTK.
Untuk melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG), Kepala Sekolah selaku koordinator peilaian dapat membentuk TIM penilai yang beranggotakan guru senior jika jumlah guru yang akan dinilai lebih dari 10 orang. Berikut ketentuan guru yang dapat dimasukkan sebagai tim penilai PKG:
- Memiliki pangkat minimal sama dengan guru yang dinilai yang memiliki pangkat tertinggi,
- Telah bersertifikat pendidik,
- Memiliki masa kerja minimal 3 tahun
- Memiliki latar pendidikan yang sesuai
- Memahami tentang Penilaian Kinerja Guru
TIM penilai PKG tersebut nantinya dibuatkan SK penugasan yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah. Nomor SK Tim ini nantinya juga harus dilaporkan saat mengisi penilaian pada masing-masing guru pada kolom data penilai. Namun jika penilainya hanya dilakukan oleh Kepala Sekolah saja (misal karena jumlah guru yang akan dinilai kurang dari 10 orang), kolom nomor SK penugasan dan tanggal SK dikosongi saja.
Contoh SK Penugasan TIM PKG bisa dilihat DISINI.
Cara Melaksanakan PKG bagi Kepala Sekolah :
- Login di 'Akun PTK' Padamu Negeri DISINI
- Klik icon 'Padamu PTK'
- Klik 'PKG Guru'
- Klik 'Nilai Sekarang'
- Klik 'Mulai Menilai'
- Silahkan isi semua pilihan jawaban yang tersedia hingga selesai
- Klik 'Simpan'
- Klik 'Cetak'
- Simpan S22a
Sekian tentang Tata Cara Melaksanakan PKG bagi Kepala Sekolah di Padamu Negeri, semoga bermanfaat.