Himbauan Agar Seluruh Sekolah Kirim Data PMP Tahun Ajaran 2018/2019

Di tahun ajaran 2018/2019 ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Dirjen Dikdamen mewajibkan seluruh sekolah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di seluruh Indonesia untuk melakukan Pemetaan Mutu Pendidikan tahun ajaran 2018/2019. Hal ini diinstruksikan secara resmi melalui Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.

Pemetaan mutu pendidikan tahun ajaran ini ditenggat hingga tanggal 31 Agustus 2018 dengan menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru 2018.05.


Selain melakukan pemetaan mutu, seluruh sekolah juga dihimbau agar melakukan pemutakhiran data Dapodik melalui aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.b.

Berikut isi surat edarannya :

1. Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
2. Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
3. Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
4. Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
5. Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2018.
6. Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
7. Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
8. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
9. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.

Informasi selengkapnya, silahkan download surat edaran melalui link di bawah ini:

Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018

Baca juga: Download Installer dan Updater Aplikasi PMP Terbaru versi 2018.05

Sekian informasi tentang Himbauan Agar Seluruh Sekolah Kirim Data PMP Tahun Ajaran 2018/2019, silahkan share untuk rekan anda lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar