Cara Mengatasi Kepala Sekolah Tidak Valid (Merah) di Aplikasi Dapodik versi 2018
Cara Mengatasi Kepala Sekolah Tidak Valid (Merah) di Aplikasi Dapodik versi 2018 - Setelah melakukan instalasi aplikasi Dapodikdasmen versi 2018, pada sebagian besar Operator Sekolah status Kepala Sekolah menjadi kembali tidak valid (Berwarna merah). Sebenarnya jika kita mau membaca lebih dalam juknis aplikasi Dapodikdasmen versi 2018 sudah dijelaskan dengan cukup jelas hal tersebut disebabkan oleh adanya pembaruan penambahan referensi Kepala Sekolah sebagai tugas utama.
Baca juga: Download Juknis dan Aplikasi Dapodik Versi 2018 Semester 1 TP 2017-2018
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yaitu mulai tahun pelajaran 2017/2018 ini Kepala Sekolah memiliki bebab kerja sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Sehingga dengan adanya aturan baru tersebut, pada aplikasi Dapodikdasmen versi 2018 yang belum lama ini rilis telah tersedia pilhan PTK sebagai Kepala Sekolah.
Cara Mengatasi Kepala Sekolah Tidak Valid di Aplikasi Dapodik versi 2018 :
1. Buka dan login pada aplikasi Dapodik versi 2018 yang telah diinstall
2. Pilih Tab GTK > Guru
3. Pilih baris nama Kepala Sekolah > Pilih/klik Ubah
4. Selnjutnya cari kolom jenis PTK
5. Ubah jenis PTK nya menjadi "Kepala Sekolah"
6. Terakhir Reload/Refresh aplikasi dengan menekan tombol Ctrl+F5 pada keyboarb komputer anda
Dengan mengubah jenis PTK KS menajadi Kepala Sekolah, maka status Kepala Sekolah yang sebelumnya tidak valid (warna merah) kini sudah berubah menjadi valid.
Download juknis terbaru aplikasi Dapodikdasmen versi 2018 DISINI
Demikianlah tutorial tentang Cara Mengatasi Kepala Sekolah Tidak Valid (Merah) di Aplikasi Dapodik versi 2018, jangan lupa LIKE/FOLLOW/SHARE dan simak terus informasi kami seputar Operator Sekolah dan Pendidikan lainnya di www.operatorsekolahtamankrocok.blogspot.com
Baca juga: Download Juknis dan Aplikasi Dapodik Versi 2018 Semester 1 TP 2017-2018
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yaitu mulai tahun pelajaran 2017/2018 ini Kepala Sekolah memiliki bebab kerja sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Sehingga dengan adanya aturan baru tersebut, pada aplikasi Dapodikdasmen versi 2018 yang belum lama ini rilis telah tersedia pilhan PTK sebagai Kepala Sekolah.
Cara Mengatasi Kepala Sekolah Tidak Valid di Aplikasi Dapodik versi 2018 :
1. Buka dan login pada aplikasi Dapodik versi 2018 yang telah diinstall
2. Pilih Tab GTK > Guru
3. Pilih baris nama Kepala Sekolah > Pilih/klik Ubah
4. Selnjutnya cari kolom jenis PTK
5. Ubah jenis PTK nya menjadi "Kepala Sekolah"
6. Terakhir Reload/Refresh aplikasi dengan menekan tombol Ctrl+F5 pada keyboarb komputer anda
Dengan mengubah jenis PTK KS menajadi Kepala Sekolah, maka status Kepala Sekolah yang sebelumnya tidak valid (warna merah) kini sudah berubah menjadi valid.
Download juknis terbaru aplikasi Dapodikdasmen versi 2018 DISINI
Demikianlah tutorial tentang Cara Mengatasi Kepala Sekolah Tidak Valid (Merah) di Aplikasi Dapodik versi 2018, jangan lupa LIKE/FOLLOW/SHARE dan simak terus informasi kami seputar Operator Sekolah dan Pendidikan lainnya di www.operatorsekolahtamankrocok.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar