Mulai 1 Juli 2015 Layanan Pengelolaan Data Padamu Negeri Resmi Ditutup

Ada kabar terbaru bagi seluruh Operator Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia, yakni mulai awal tahun pelajaran 2015/2016 layanan Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi.


Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni 2015 tentang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dijelaskan bahwa sejak ditetapkan surat edaran tersebut maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jadi jelas berdasarkan surat edaran Dirjen GTK tersebut diatas, segala proses transaksi ajuan NUPTK, Veval NRG, PKG, EDS, dan keaktifan PTK melalui layanan Padamu Negeri mulai 1 Juli 2015 telah berakhir.

Nantinya terkait penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang sebelumnya di kelola oleh BPSDMPK-PMP melalui Padamu Negeri akan diambil alih oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) baik bagi PTK yang berada di bawah Kemdikbud maupun Kemenag.

Tentunya berita ini menjadi jawaban bagi sebagian besar Operator Sekolah yang selama ini banyak mempertanyakan akan adanya data yang harus diisi dua kali melalui aplikasi pendataan serupa antara aplikasi Dapodik dan Padamu Negeri.

Sekian informasi tentang Layanan Padamu Negeri Resmi Ditutup dan semoga bermanfaat.