Cara Membuat/Mendapatkan Akte Kelahiran Baru

Pentingnya data siswa kadang tidak terpikirkan oleh orang tua siswa atau wali murid, terutama didaerah pedesaan yang kadang tertib administrasi keluarga tidak dianggap sebagai masalah krusial daripada kepentingan pangan, sandang, dan papan.

Namun seiring dengan semakin majunya administrasi kependudukan dan data pendidikan di Indonesia mau tidak mau kesalahan data yang kini masih banyak terjadi pada siswa perlu disikapi secara serius baik dari pihak pemerintahan maupun lembaga pendidikan (sekolah).

Suatu contoh saat Operator Sekolah hendak mengisi data siswa kelas akhir calon peserta Ujian Nasional (UN), pada penulisan nama siswa terkadang masih ditemukannya ketidak cocokan antara nama di Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut kami bagikan tentang cara membuat akte kelahiran baru. Silahkan diteruskan ke wali murid yang mungkin membutuhkan informasi ini.


Cara Membuat Akte Kelahiran

Persyaratan umum membuat akte kelahiran :
  1. Fotocopy surat keterangan lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Bersalin/Puskesmas/Rumah Sakit/dll (pilih salah satu)
  2. Keterangan kelahiran dari Desa atau Kelurahan setempat
  3. Fotokopi Buku Nikah KUA atau Akte Pernikahan orang tua dari Catatan Sipil
  4. Fotokopi KTP kedua orang tua
  5.  Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua
  6. Menghadirkan  2 orang saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut fotokopi KTP
Mekanisme mengurus akte kelahiran :
  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Mengisi formulis registrasi/permononan yang disediakan (bermaterai)
  3. Menandatangani buku register akta kelahiran yang menyertakan 2 orang saksi
Prosedur umum yang dilakukan petugas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  1. Penelitian berkas
  2. Proses entry data pada komputer
  3. Pemeriksaan data dan diparaf oleh petugas
  4. Ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Distempel
  6. Penyerahan akte kelahiran kepada pemohon
Ketentuan berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 :
  • Pembutan akte kelahiran baru kurang dari atau sama dengan 60 hari tidak dipungut biaya (gratis)
  • Pembuatan akte kelahiran diatas 60 hari akan dikenai denda maksimal 1 juta rupiah atau sesuai ketentuan yang berlaku
  • Proses penyelesaian pembuatan akte kelahiran adalah 30 hari kerja

CATATAN:
  • Semua persyaratan diatas adalah gambaran umum proses pembuatan atau permohonan akte kelahiran baru, untuk persyaratan spesifik dan terbaru silahkan merujuk pada ketentuan daerah masing-masing. 
Sekian tentang Cara Membuat  Akte Kelahiran Baru, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semua.