Download Juknis BOP PAUD Terbaru Tahun 2019
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional PAUD tahun 2019 (JUKNIS BOP PAUD 2019) telah rilis berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019. Juknis BOP PAUD 2019 ini nantinya bisa kita gunakan guna melakukan pelaporan BOP PAUD maupun sebagai rujukan dalam proses pembelanjaan dana BOP.
Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dengan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).
Larangan Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD
DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut.
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan penyelenggara PAUD antara lain, studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
4. membayar iuran kegiatan yang diselenggrakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
6. digunakan untuk rehabilitasi gedung;
7. membangun gedung/ruangan baru;
8. pembelian barang fisik seperti laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya;
9. pembelian mebel;
10. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
11. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya;
12. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP PAUD/perpajakan program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13. membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, suku, agama, dan ras;
14. membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
15. dilarang melakukan gratifikasi, memberikan janji ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang menerima DAK Nonfisik BOP PAUD wajib:
1. mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
2. bertanggung jawab penuh atas penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai dengan petunjuk teknis.
Pelaporan
1) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat satuan pendidikan penyelenggara PAUD disusun dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran (kuitansi/faktur/nota/bon dari vendor/toko/ supplier).
2) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat satuan pendidikan disertai dengan bukti surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima dan telah digunakan.
3) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat satuan pendidikan disampaikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan tahapnya yaitu tahap I (pertama) dan tahap II (kedua).
Untuk informasi lebih lengkap dan jelas terkait Petunjuk Teknis BOP PAUD tahun 2019 ini, silahkan download filenya DISINI
Demikianlah informasi tentang Download Juknis BOP PAUD Terbaru Tahun 2019, semoga bermanfaat bagi para pembaca khususnya para Operator Pelaporan BOP PAUD di seluruh Indonesia.
Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dengan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).
Larangan Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD
DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut.
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan penyelenggara PAUD antara lain, studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
4. membayar iuran kegiatan yang diselenggrakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
6. digunakan untuk rehabilitasi gedung;
7. membangun gedung/ruangan baru;
8. pembelian barang fisik seperti laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya;
9. pembelian mebel;
10. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
11. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya;
12. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP PAUD/perpajakan program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13. membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, suku, agama, dan ras;
14. membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
15. dilarang melakukan gratifikasi, memberikan janji ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang menerima DAK Nonfisik BOP PAUD wajib:
1. mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
2. bertanggung jawab penuh atas penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai dengan petunjuk teknis.
Pelaporan
1) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat satuan pendidikan penyelenggara PAUD disusun dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran (kuitansi/faktur/nota/bon dari vendor/toko/ supplier).
2) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat satuan pendidikan disertai dengan bukti surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima dan telah digunakan.
3) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat satuan pendidikan disampaikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan tahapnya yaitu tahap I (pertama) dan tahap II (kedua).
Untuk informasi lebih lengkap dan jelas terkait Petunjuk Teknis BOP PAUD tahun 2019 ini, silahkan download filenya DISINI
Demikianlah informasi tentang Download Juknis BOP PAUD Terbaru Tahun 2019, semoga bermanfaat bagi para pembaca khususnya para Operator Pelaporan BOP PAUD di seluruh Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar