Cek Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Triwulan III tahun 2015
Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Triwulan III tahun 2015 sudah mulai dicairkan, tunjangan fungsional ini diberikan bagi guru Non PNS baik yang bekerja di lembaga swasta (GTY) maupun Negeri (GTT). Untuk mendapatkan tunjangan fungsional guru non PNS ini, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi seperti jumlah jam mengajar per minggu minimal 24 jam, berijazah minimal S1, TMT sebagai guru serta beberapa syarat lainnya.
Besaran tunjangan yang diberikan pemerintah setiap bulannnya adalah 300 ribu rupiah yang langsung ditransferkan ke rekening masing-masing guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan yang ada didasarkan pada hasil entrian dapodikdas yang telah diinputkan oleh masing-masing Operator Sekolah pada masing-masing sekolah.
Cara Cek Tunjangan Fungsional Guru Non PNS 2015 melalui lembar Info GTK:
Besaran tunjangan yang diberikan pemerintah setiap bulannnya adalah 300 ribu rupiah yang langsung ditransferkan ke rekening masing-masing guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan yang ada didasarkan pada hasil entrian dapodikdas yang telah diinputkan oleh masing-masing Operator Sekolah pada masing-masing sekolah.
Cara Cek Tunjangan Fungsional Guru Non PNS 2015 melalui lembar Info GTK:
- Silahkan buka/akses link lembar info GTK, info selengkapnya bisa dibaca DISINI.
- Scroll/geser mouse komputer ke bawah pada link Tunjangan Guru di Lembar Info GTK.
- Klik link Tunjangan Fungsional
- Selanjutnya klik menu 'Lihat Realisasi Pembayaran'
- Jika pada data realisasi triwulan 3 telah terisi nominal transfer berarti tunjangan fungsional guru triwulan III sudah ditransfer ke rekening guru.
- Cek rekening anda sesuai data rekening bank yang ada di lembar info GTK data Tunjangan Fungsional.