Operator Sekolah Mendapat SK dan Dibiayai dari BOS TP 2014-2015

Menjadi seorang Operator Sekolah memang tidaklah mudah, selain dibutuhkan keahlian khusus sesuai bidangnya serta dibutuhkan pula semangat tinggi, vitalitas, loyalitas, dan integritas selama menjalankan tugas.
Bayangkan saja pada saat proses pengiriman data, seorang operator sekolah sering bekerja lembur siang malam didepan komputer yang selalu tersambung dengan koneksi internet guna menyelesaikan tugasnya secara tepat waktu dan juga benar.
Belum lagi jika beberapa masalah mulai menghadang seperti gangguan koneksi internet, pulsa modem habis, komputer error, gangguan virus, server down, data yang harus diinput tidak lengkap, bahkan kondisi kesehatan yang kadang tidak vit dan masih banyak lagi lainnya. Anda yang menjadi operator sekolah pasti juga merasakannya bukan?.


Berdasarkan Surat Dirjen Dikdas Kemdikbud No.3015/c/LK/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Penjaringan Dapodikdas Tahun Pelajaran 2014-2015 tepatnya di poin ke 4 dijelaskan secara jelas bahwa Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di lembaga sekolahnya menunjuk Operator Sekolah secara definitif dengan Surat Keputusan (SK) yang berlaku selama 1 tahun serta dibiayai dari dana BOS sesuai Juknis BOS 2014.
Tugas pokok Operator Sekolah sesuai surat tersebut adalah sebagai petugas penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) antara lain data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan data semester 1 tahun pelajaran 2014-2015.
Adanya surat dirjen dikdas ini adalah bukti akan pentingnya dapodik sebagai basis data yang bersumber langsung dari masing-masing sekolah sehingga diperlukan petugas khusus yang professional yaitu Operator Sekolah.
Dengan demikian pihak sekolah khususnya Kepala Sekolah dan pengelola dana BOS tidak perlu ragu-ragu lagi untuk memberikan honor kepada operator sekolahnya terkait pembiayaan proses penjaringan data dan lainnya karena menyangkut data penting sekolah baik data statistik sekolah, data siswa, data guru, beasiswa kuliah bagi guru, dan data-data penting lainnya seperti yang berhubungan dengan tunjangan-tunjangan guru.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Dirjen Dikdas Kemdikbud No.3015/c/LK/2014 tersebut DISINI.

Sekian informasi tentang Operator Sekolah Mendapat SK dan Dibiayai dari BOS TP 2014-2015, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semua.