Nomor Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Wajib Terisi pada Data Siswa di Dapodik

Bagi siswa atau peserta didik SD/SMP/SDLB/SMPLB dan SLB yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) maka nomor KPS yang dimiliki wajib diisikan pada aplikasi dapodikdas versi 3.0.1. Data KPS tersebut nantinya akan berkenaan dengan implementasi program pemerintah Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2015 sebagai kelanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin yang telah berjalan sebelumnya.

Kartu Indonesia Pintar
Pihak sekolah melalui Operator Sekolah diharapkan untuk melakukan sosialisasi dan pendataan pada siswa yang memiliki KPS tersebut. Adapun beberapa langkah yang harus dilakukan berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai dengan surat Ditjen Dikdas nomor: 5086/C/MI/2014 sebagai berikut:
  1. Sekolah melakukan identifikasi bagi siswa yang orang tuanya memiliki KPS/KKS
  2. Siswa diminta untuk menyerahkan fotocopy KPS
  3. Lakukan pengentrian data KPS dan lakukan sinkronisasi pada aplikasi dapodikdas
Surat edaran bisa dilihat DISINI

Jatuh tempo proses pemutahiran dan  sinkronisasi aplikasi dapodikdas paling lambat pada tanggal 21 Desember 2014.

Berikut contoh Kartu Perlindungan Sosial (KPS) :

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) - Depan
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) - Belakang
Nomer KPS terletak di sebelah pojok kanan atas yang merupakan kombinasi antara angka dan huruf kecil. Nomor tersebut yang nantinya diisi pada data siswa di aplikasi dapodikdas oleh Operator Sekolah.

Pengisian KPS pada Aplikasi Dapodikdas
Sekian informasi tentang Nomor Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Wajib Terisi pada Data Siswa di Dapodik, semoga bermanfaat dan selamat bekerja!

1 komentar: